Kakatua Koki dan Kasturi Kepala-Hitam Siap Direhabilitasi

Gardaanimalia.com - Puluhan burung kakatua koki dan kasturi kepala-hitam telah diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Sebanyak 36 ekor burung tersebut berasal dari Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto menyampaikan bahwa penyerahan satwa itu dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki.
"Kami telah menerima penyerahan satwa liar dari Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki sebanyak 36 ekor. [Bertujuan] untuk diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Ambon," terangnya, Sabtu (28/10/2023).
Mengutip dari Antara, puluhan satwa liar tersebut terdiri atas 29 ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 7 ekor kakatua koki (Cacatua galerita).
Dalam ungkapannya, Seto mengatakan bahwa dari semua satwa liar itu, sebanyak 33 ekor dalam kondisi sehat. Sedangkan, tiga ekor lainnya dalam keadaan sakit (cabut bulu).
"Saat ini, burung-burung tersebut sudah dimasukkan di kandang karantina dan rehabilitasi," papar Seto.
Tujuan burung kakatua dan nuri ditempatkan di kandang tersebut, lanjutnya, yaitu untuk dirawat sebelum dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut.
Burung Berstatus Dilindungi Negara
Tidak lupa, Seto juga melakukan imbauan kepada masyarakat. Sosialisasi itu diperuntukan agar warga lebih sadar untuk menjaga kelestarian satwa liar yang ada di Provinsi Maluku.
Menurutnya, banyak jenis satwa dan burung endemik Provinsi Maluku yang berstatus hukum dilindungi oleh undang-undang dan peraturan menteri.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kejahatan terhadap satwa ada sanksi hukumnya.
Siapapun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Apabila melanggar, maka akan dikenai sanksi, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Daftar satwa dilindungi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Berisi tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
26/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
