Kakatua Koki dan Kasturi Kepala-Hitam Siap Direhabilitasi

Anugerah Eka
3 min read
2023-10-30 20:50:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Puluhan burung kakatua koki dan kasturi kepala-hitam telah diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Sebanyak 36 ekor burung tersebut berasal dari Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto menyampaikan bahwa penyerahan satwa itu dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki.

"Kami telah menerima penyerahan satwa liar dari Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki sebanyak 36 ekor. [Bertujuan] untuk diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Ambon," terangnya, Sabtu (28/10/2023).

Mengutip dari Antara, puluhan satwa liar tersebut terdiri atas 29 ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) dan 7 ekor kakatua koki (Cacatua galerita).

Dalam ungkapannya, Seto mengatakan bahwa dari semua satwa liar itu, sebanyak 33 ekor dalam kondisi sehat. Sedangkan, tiga ekor lainnya dalam keadaan sakit (cabut bulu).

"Saat ini, burung-burung tersebut sudah dimasukkan di kandang karantina dan rehabilitasi," papar Seto.

Tujuan burung kakatua dan nuri ditempatkan di kandang tersebut, lanjutnya, yaitu untuk dirawat sebelum dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut.

Burung Berstatus Dilindungi Negara


Tidak lupa, Seto juga melakukan imbauan kepada masyarakat. Sosialisasi itu diperuntukan agar warga lebih sadar untuk menjaga kelestarian satwa liar yang ada di Provinsi Maluku.

Menurutnya, banyak jenis satwa dan burung endemik Provinsi Maluku yang berstatus hukum dilindungi oleh undang-undang dan peraturan menteri.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kejahatan terhadap satwa ada sanksi hukumnya.

Siapapun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Apabila melanggar, maka akan dikenai sanksi, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Daftar satwa dilindungi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Berisi tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
maluku Kasturi kepala hitam bksda maluku Kakatua koki burung endemik
Writer: Anugerah Eka
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25