Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan

Gardaanimalia.com - Selasa (25/2/25), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku musnahkan ribuan kupu-kupu awetan yang diseludupkan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto kepada Garda Animalia pada Rabu (26/2/25) mengatakan, WNA yang menjadi pemilik kupu-kupu sedang diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Penyidik melakukan pendalaman khususnya pada penangkap dan pendamping WNA tersebut, karena ada dugaan mereka menggunakan masyarakat lokal untuk menangkapnya,” tambahnya.
Seto menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah warga melapor adanya WNA yang mencari dan membeli kupu-kupu dari warga.
Setelah laporan diproses, diketahui bahwa WNA tersebut berada di salah satu hotel di kota Ambon dengan berbagai macam koleksi kupu-kupu yang diawetkan.
“Kasus kupu-kupu ini baru pertama kali terjadi di Ambon,” ujarnya.
Dilansir dari Antara, ada 5.400 kupu-kupu dari delapan spesies yang telah dimusnahkan dengan cara dibakar di Kandang Konservasi Kota Ambon. Seluruh kupu-kupu yang telah diawetkan itu diambil dari Pulau Seram, Maluku.
Seto juga menjelaskan bahwa serangga itu dibanderol 10 sampai 50 USD. Dari kasus ini, negara pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Jenis kupu-kupu yang terbanyak itu Papilio ulysses,” katanya.
Kupu-kupu jenis Papilio ulysses memiliki keunikan karena ciri fisiknya berbeda antara jantan dan betina.
Menurut Ramandey dan Warikar (2021), ukuran kupu-kupu betina lebih besar dibandingkan jantan serta ada perbedaan pola sayap kupu-kupu betina dan jantan.
Warna pada kupu-kupu jantan lebih cerah sedangkan pada betina lebih buram. Selain itu, bentuk sayap kupu-kupu jantan lebih ramping dibandingkan betina sehingga membuatnya lebih lincah saat terbang.
Melansir Project Multatuli, spesimen kupu-kupu diekspor secara ilegal untuk menjadi barang koleksi ke beberapa negara di Eropa, dan Asia seperti Jepang dan Cina. Sumber tersebut menyebutkan bahwa kupu-kupu diambil dari Pulau Seram, sebagaimana kasus yang baru saja ditangani BKSDA Maluku.

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
