Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Gardaanimalia.com - Puluhan reptil diindungi kedapatan berada di KM Uki Raya yang berlayar dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Manado saat transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Selasa (4/3/25).
Hal itu diketahui oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara saat giat pengawasan alat angkut di KM Uki Raya.
Hal ini bermula dari kecurigaan petugas karantina terhadap salah satu penumpang yang membawa kardus.
Setelah diperiksa, reptil yang dilindungi ada di dalam dan disembunyikan menggunakan kemasan air mineral, yaitu 7 ekor biawak maluku (Varanus indicus) dan 15 ekor biawak banggai (Varanus melinus).
Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa tugas badan karantina melakukan pengawasan dan pengendalian satwa liar yang masuk, keluar, dan perpindahan dari area satu ke area lainnya.
“Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kami terus berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan, dan satwa liar dilindungi secara ilegal,” jelas Willy.
Karena berstatus dilindungi, satwa liar itu langsung ditahan petugas karantina sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Penahanan juga dimaksudkan unruk memeriksa kesehatan satwa sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.
Menurut IUCN, biawak maluku berstatus least concern (LC) atau risiko rendah, serta berstatus Appendix II.
Dalam Appendix II CITES, biawak maluku diatur perdagangan internasionalnya untuk memastikan keberlanjutan populasinya di alam liar.
Sementara, biawak banggai berstatus endangered (EN) atau terancam punah dalam daftar merah sejak 2019 dan juga terdaftar di Appendix II CITES.
Beberapa spesies dilindungi bisa diedarkan secara resmi melalui BKSDA dengan syarat karantina.
Menurut Widyantoro et al. (2024) Varanus indicus tergolong reptil yang sering diedarkan melalui Pelabuhan Sanana secara resmi, dibuktikan dengan sertifikasi dokumen sebanyak tiga kali frekuensi dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari BKSDA.

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
13/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Menakar Hukuman terhadap Pemilik Harimau di Samarinda
27/11/23
Harimau Piaraan Pengusaha AS Terkam Keeper hingga Tewas
22/11/23
Perkara Pelihara Buaya Muara, Tiga Terdakwa Disidangkan
17/11/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
