Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Awsita
3 min read
2025-03-05 09:52:48
Iklan
Sebanyak 22 biawak dilindungi dikemas dalam botol dan diselundupkan melalui KM Uki Raya. | Foto: teras.id

Gardaanimalia.com - Puluhan reptil diindungi kedapatan berada di KM Uki Raya yang berlayar dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Manado saat transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Selasa (4/3/25).

Hal itu diketahui oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara saat giat pengawasan alat angkut di KM Uki Raya.

Hal ini bermula dari kecurigaan petugas karantina terhadap salah satu penumpang yang membawa kardus.

Setelah diperiksa, reptil yang dilindungi ada di dalam dan disembunyikan menggunakan kemasan air mineral, yaitu 7 ekor biawak maluku (Varanus indicus) dan 15 ekor biawak banggai (Varanus melinus).

Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa tugas badan karantina melakukan pengawasan dan pengendalian satwa liar yang masuk, keluar, dan perpindahan dari area satu ke area lainnya.

“Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kami terus berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan, dan satwa liar dilindungi secara ilegal,” jelas Willy.

Karena berstatus dilindungi, satwa liar itu langsung ditahan petugas karantina sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).

Penahanan juga dimaksudkan unruk memeriksa kesehatan satwa sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.

Menurut IUCN, biawak maluku berstatus least concern (LC) atau risiko rendah, serta berstatus Appendix II.

Dalam Appendix II CITES, biawak maluku diatur perdagangan internasionalnya untuk memastikan keberlanjutan populasinya di alam liar.

Sementara, biawak banggai berstatus endangered (EN) atau terancam punah dalam daftar merah sejak 2019 dan juga terdaftar di Appendix II CITES.

Beberapa spesies dilindungi bisa diedarkan secara resmi melalui BKSDA dengan syarat karantina.

Menurut Widyantoro et al. (2024) Varanus indicus tergolong reptil yang sering diedarkan melalui Pelabuhan Sanana secara resmi, dibuktikan dengan sertifikasi dokumen sebanyak tiga kali frekuensi dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari BKSDA.

Tags :
pemeliharaan satwa liar pelanggaran hukum biawak banggai biawak maluku
Writer: Awsita
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25