Gardaanimalia.com - Puluhan reptil diindungi kedapatan berada di KM Uki Raya yang berlayar dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Manado saat transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Selasa (4/3/25).
Hal itu diketahui oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara saat giat pengawasan alat angkut di KM Uki Raya.
Hal ini bermula dari kecurigaan petugas karantina terhadap salah satu penumpang yang membawa kardus.
Setelah diperiksa, reptil yang dilindungi ada di dalam dan disembunyikan menggunakan kemasan air mineral, yaitu 7 ekor biawak maluku (Varanus indicus) dan 15 ekor biawak banggai (Varanus melinus).
Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa tugas badan karantina melakukan pengawasan dan pengendalian satwa liar yang masuk, keluar, dan perpindahan dari area satu ke area lainnya.
“Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kami terus berkomitmen untuk senantiasa bersinergi mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan, dan satwa liar dilindungi secara ilegal,” jelas Willy.
Karena berstatus dilindungi, satwa liar itu langsung ditahan petugas karantina sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Penahanan juga dimaksudkan unruk memeriksa kesehatan satwa sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.
Menurut IUCN, biawak maluku berstatus least concern (LC) atau risiko rendah, serta berstatus Appendix II.
Dalam Appendix II CITES, biawak maluku diatur perdagangan internasionalnya untuk memastikan keberlanjutan populasinya di alam liar.
Sementara, biawak banggai berstatus endangered (EN) atau terancam punah dalam daftar merah sejak 2019 dan juga terdaftar di Appendix II CITES.
Beberapa spesies dilindungi bisa diedarkan secara resmi melalui BKSDA dengan syarat karantina.
Menurut Widyantoro et al. (2024) Varanus indicus tergolong reptil yang sering diedarkan melalui Pelabuhan Sanana secara resmi, dibuktikan dengan sertifikasi dokumen sebanyak tiga kali frekuensi dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari BKSDA.