Kasturi Kepala-hitam Gagal Diangkut Penumpang KM Leuser

Gardaanimalia.com - PT PELNI Ambon menyerahkan sebanyak tiga ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) yang ditemukan di atas salah satu kapal.
Keterangan itu disampaikan oleh Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Seto kepada Antara, pada Senin (13/11/2023).
"Petugas kami di Saumlaki menerima penyerahan satwa liar dari PT PELNI yang merupakan hasil temuan di atas kapal KM Leuser," ungkap Seto.
Saat ini, terangnya, satwa yang berstatus dilindungi tersebut sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki guna direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alami.
Ia juga menyampaikan terkait kondisi burung kasturi kepala-hitam tersebut. Menurut Seto, kondisi kesehatan satwa dalam keadaan baik dan sehat.
Diketahui, satwa dengan paruh berbentuk bengkok tersebut dibawa oleh sekelompok orang yang menumpang di KM Leuser, salah satu transportasi kapal laut.
Setelah dilakukan pengamanan satwa dilindungi itu, petugas kemudian memberikan peringatan dan pembinaan kepada para penumpang tersebut.
"Mereka bawa untuk oleh-oleh ke Pulau Jawa, dan pemiliknya lebih dari satu orang. Jadi, kami hanya berikan pembinaan saja," jelas Seto.
Dirinya mengajak masyarakat agar semakin memiliki kesadaran terkait kelestarian satwa liar, utamanya yang berhabitat di Provinsi Maluku.
Pasalnya, kata Seto, banyak jenis satwa dan jenis burung endemik Maluku yang berstatus hukum dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Pelarangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi diatur di Indonesia.
Yaitu, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Apabila kedapatan melanggar undang-undang tersebut, maka pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
