Burung Kasturi Diselundupkan dalam Botol Mineral

Gardaanimalia.com - Dua ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan melalui Bandara Sentani, Jayapura pada Minggu (4/8/2024).
Upaya tersebut digagalkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Avsec Bandara Sentani.
Petugas karantina bernama Razak P. menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan terduga pelaku cukup cerdik. Pelaku menyembunyikan burung-burung tersebut dalam botol air mineral.
"Untuk menghindari deteksi mesin X-ray dengan harapan bisa mengelabui petugas," ujarnya dilansir dari Berita Satu, Selasa (6/8/2024).
Namun, kata Razak, karena ketelitian dan kejelian petugas serta kerja sama dengan Avsec Bandara Sentani, penyelundupan satwa endemik Papua ini berhasil mereka gagalkan.
Kasturi kepala-hitam merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970.
Upaya penyelundupan satwa langka ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kelestarian spesies tersebut.
Setelah gagalnya penyelundupan, burung-burung tersebut segera diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
Menurut Menyo Alit, dokter hewan yang turut memeriksa kasturi, pihak BBKSDA Papua akan melakukan proses rehabilitasi terlebih dahulu.
Setelah itu, rencananya burung-burung tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Koordinasi antara Balai Karantina Hewan dan BBKSDA Papua menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, Kepala Karantina Papua Lutfie Natsir mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama antara semua pihak yang terlibat.
Penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama yang baik dapat memberikan hasil yang positif.
Lutfie juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati Papua. Ia mengimbau warga untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem Papua.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
05/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
