Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Gardaanimalia.com - Belasan ekor satwa, enam di antaranya dilindungi, ditemukan di rumah seorang warga di Gang Citra Gading Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, pada Selasa, (25/2/2025).
Satwa tersebut adalah 1 ekor biawak papua (Varanus salvadorii), 3 ekor pandan leucistic (Paradoxurus hermaphroditus), 3 ekor siamang (Symphalangus syndactylus), 2 ekor bekantan (Nasalis larvatus) dan 3 ekor merak.
Belasan satwa tersebut dilaporkan terperangkap di kandang, di bagian belakang rumah seorang warga bernama Edi.
Keberadaan satwa liar di belakang rumah tersebut diketahui setelah masyarakat sekitar melaporkan adanya puluhan WNA asal Bangladesh berhamburan keluar rumah pada Senin (26/2/2025).
Diduga, para WNA itu ketakutan mendengar suara mercon yang dikira adalah suara letusan senjata api.
Esok harinya, pihak kepolisian, TNI, serta Balai Karantina datang menuju ke lokasi. Ketika memeriksa rumah itu, ditemukanlah kandang-kandang dengan beberapa ekor satwa.
Satwa-satwa itu kemudian diamankan oleh Balai Karantina Tanjung Balai Asahan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.
“Karena pihak yang berwenang adalah BKSDA Kisaran (SKW III BKSDA Sumut), satwa sudah diserahkan ke pihak sana,” kata Petugas Balai Karantina Sapto Hudaya, Kamis (27/2/2025), melansir Harian SIB.
Menurut Petugas BKSDA Sumut Farid Harahap, setelah diamankan, satwa akan dititip rawat ke mitra seperti lembaga konservasi yang mampu merehabilitasi dan memeriksa kesehatan satwa.
Farid mengatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab terhadap belasan satwa dilindungi tersebut.
“Sejauh ini masih kami selidiki, siapa pihak atau oknum yang terlibat dan bertanggung jawab. Hal ini sudah pasti melanggar aturan sebagaimana tertuang di UU Nomor 32 tahun 2024 yang terbaru tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Farid.
Ditanya mengenai mengapa satwa tersebut berada di sana, Farid mengaku bahwa masih belum mengetahui sebab sawa tersebut berada di rumah seorang warga di Tanjungbalai.
“Kami masih melakukan penyelidikan, namun masih menunggu arahan pimpinan selanjutnya,” kata dia.
Perlu diketahui bahwa siamang dan bekantan merupakan jenis yang dilindungi di Indonesia.
Sementara, belum diketahui apakah merak dalam kasus ini adalah merak hijau (Pavo muticus) yang dilindungi, atau merak biru (Pavo cristatus) asal India.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
