Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Hasbi
3 min read
2025-03-04 07:14:57
Iklan
Ilustrasi siamang (Symphalangus syndactylus). | Foto: Edi Wibowo/Wikimdia Commons

Gardaanimalia.com - Belasan ekor satwa, enam di antaranya dilindungi, ditemukan di rumah seorang warga di Gang Citra Gading Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, pada Selasa, (25/2/2025).

Satwa tersebut adalah 1 ekor biawak papua (Varanus salvadorii), 3 ekor pandan leucistic (Paradoxurus hermaphroditus), 3 ekor siamang (Symphalangus syndactylus), 2 ekor bekantan (Nasalis larvatus) dan 3 ekor merak.

Belasan satwa tersebut dilaporkan terperangkap di kandang, di bagian belakang rumah seorang warga bernama Edi.

Keberadaan satwa liar di belakang rumah tersebut diketahui setelah masyarakat sekitar melaporkan adanya puluhan WNA asal Bangladesh berhamburan keluar rumah pada Senin (26/2/2025).

Diduga, para WNA itu ketakutan mendengar suara mercon yang dikira adalah suara letusan senjata api.

Esok harinya, pihak kepolisian, TNI, serta Balai Karantina datang menuju ke lokasi. Ketika memeriksa rumah itu, ditemukanlah kandang-kandang dengan beberapa ekor satwa.

Satwa-satwa itu kemudian diamankan oleh Balai Karantina Tanjung Balai Asahan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. 

“Karena pihak yang berwenang adalah BKSDA Kisaran (SKW III BKSDA Sumut), satwa sudah diserahkan ke pihak sana,” kata Petugas Balai Karantina Sapto Hudaya, Kamis (27/2/2025), melansir Harian SIB.

Menurut Petugas BKSDA Sumut Farid Harahap, setelah diamankan, satwa akan dititip rawat ke mitra seperti lembaga konservasi yang mampu merehabilitasi dan memeriksa kesehatan satwa.

Farid mengatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab terhadap belasan satwa dilindungi tersebut.

“Sejauh ini masih kami selidiki, siapa pihak atau oknum yang terlibat dan bertanggung jawab. Hal ini sudah pasti melanggar aturan sebagaimana tertuang di UU Nomor 32 tahun 2024 yang terbaru tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Farid.

Ditanya mengenai mengapa satwa tersebut berada di sana, Farid mengaku bahwa masih belum mengetahui sebab sawa tersebut berada di rumah seorang warga di Tanjungbalai.

“Kami masih melakukan penyelidikan, namun masih menunggu arahan pimpinan selanjutnya,” kata dia.

Perlu diketahui bahwa siamang dan bekantan merupakan jenis yang dilindungi di Indonesia.

Sementara, belum diketahui apakah merak dalam kasus ini adalah merak hijau (Pavo muticus) yang dilindungi, atau merak biru (Pavo cristatus) asal India. 

Tags :
satwa dilindungi penyelundupan satwa BKSDA Sumut Balai Karantina
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25