Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia

Gardaanimalia.com - Pernahkah kalian mendengar kasus manusia digigit berang-berang (otter)?
Satwa karnivora ini menghabiskan banyak waktu di perairan tawar seperti sungai, rawa, dan danau. Meski terlihat menggemaskan, berang-berang memiliki gigi yang tajam! Melalui gigitan atau cakarnya, hewan ini juga berpotensi menularkan rabies.
Sayangnya, di balik wajah lucunya, populasi berang-berang justru dalam kondisi mengkhawatirkan.
Di Indonesia, terdapat empat jenis berang-berang. Tiga di antaranya, yaitu berang-berang wregul (Lutrogale perspicillata), berang-berang gunung (Lutra sumatrana), dan berang-berang pantai (Lutra lutra) telah dilindungi berdasarkan Permen LHK P.106 Tahun 2018.
Sementara itu, berang-berang cakar kecil (Aonyx cinereus) belum mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan IUCN Red List, populasi keempat spesies ini terus menurun. Laporan Traffic pada 2018 berjudul “Illegal Otter Trade in Southeast Asia” mengungkap bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan perdagangan ilegal berang-berang yang marak terjadi, terutama melalui platform online seperti Facebook. Berang-berang ini bahkan diperdagangkan lintas negara hingga Jepang dan China.
Investigasi World Animal Protection pada 2019 menunjukkan bahwa bayi berang-berang yang dijual biasanya diambil paksa dari induknya yang sangat protektif.
Para pemburu menggunakan cara-cara kejam seperti menembak, menyetrum, atau mengasapi sarangnya untuk mendapatkan bayi berang-berang.
Jadi, apakah kalian masih ingin memelihara berang-berang? Ingat, hanya karena mereka terlihat lucu bukan berarti bisa dijadikan peliharaan, ya!

Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Penyelundupan Bekantan hingga Kasturi Raja Sukses Digagalkan
15/09/23
Pecinta Satwa Serahkan Berang-Berang ke BBKSDA Riau
01/12/21
Stasiun Karantina Pertanian Parepare Gagalkan 4 Penyelundupan Sepanjang Januari
02/02/21
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
