Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

Gardaanimalia.com - Ditjen Gakkum Kehutanan sukses menggagalkan perdagangan 94 bagian tubuh satwa, di antaranya dilindungi, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (18/3/2025).
Puluhan tengkorak dan bagian tubuh lainnya itu akan dijual ke konsumen atau kolektor luar negeri oleh dua terduga pelaku, yaitu BH (32) dan NJ (23).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan, BH berperan sebagai pemilik bagian tubuh satwa, sedangkan NJ yang bertugas menjualnya ke luar negeri secara daring melalui akun media sosial.
"Kedua tersangka mengaku telah melakukan jual beli bagian tubuh hewan dilindungi selama satu tahun dan telah melakukan transaksi penjualan sebanyak sepuluh kali dengan negara tujuan Amerika Serikat dan Inggris," ujar Rudianto, Rabu (19/3/2025).
Barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka adalah 70 tengkorak primata (orangutan, beruk, dan monyet), 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, dan 4 tengkorak musang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini diungkap berkat informasi awal dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS). Pihaknya menyatakan bahwa ada pengiriman tumbuhan dan satwa liar dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikan sekitar dua pekan lalu.
Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil melacak akun penjual dari kasus tersebut.
Hingga saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan Kemenhut masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
