Menyelamatkan Hiu Paus dari Kepunahan

3 min read
2021-09-01 10:27:45
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Hiu paus, disebut demikian karena ciri fisiknya yang besar dan memiliki kepala tumpul seperti paus. Spesies ikan terbesar yang ada di dunia ini memiliki latin Rhincodon typus atau juga biasa disebut hiu tutul karena memiliki bercak tutul putih yang memenuhi tubuhnya. Dilansir dari Conservation.org, ikan ini dapat tumbuh hingga 12,65 meter dengan berat 21,5 ton. Satwa laut ini tidak berbahaya bagi manusia karena makanan utamanya adalah plankton dan krill yang didapat dengan cara menyedot dan menyaring air di sekitarnya.

Keramahan ikan ini dan bentuk tubuhnya yang unik menarik perhatian banyak wisatawan. Bahkan, keberadaannya mampu membuat suatu daerah menjadi kawasan pariwisata yang berkeuntungan besar. Di Maldives, wisata berbasis hiu paus, telah dikembangkan dan terbukti menghasilkan keuntungan sejumlah Rp 130 miliar setiap tahun.

Berdasarkan data kkp.go.ig, spesies  ini tersebar di hampir seluruh perairan Indonesia, antara lain Sabang, Padang, Ujung Kulon, Kepulauan Seribu, Probolinggo, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Sebagai ikan pelagis atau ikan yang memiliki habitat di perairan terbuka, hiu paus dapat ditemui hampir sepanjang tahun meski kemunculannya musiman.

Sayangnya, jumlah populasinya terus berkurang. KEPMEN-KP No. 18 Tahun 2013 menetapkan hiu paus sebagai spesies yang dilindungi karena eksistensinya yang terancam akibat perburuan liar dan pariwisata yang tidak berkelanjutan. International Union for Conservation of Nature atau IUCN pada tahun 2016 juga menetapkan hiu tutul dengan status endangered (En) atau tengah menghadapi ancaman kepunahan yang serius. Status ini naik satu tingkat lebih tinggi dari tahun 2000, yang awalnya berstatus vulnerable (Vu) atau rentan.

Baca juga: Kumpulan Pertanyaan untuk Para Pemelihara Satwa Liar

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan hiu paus dari kepunahan. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah monitoring atau pemantauan keberadaannya. Upaya ini telah dilakukan oleh sejumlah lembaga seperti Conservation International Indonesia sejak tahun 2015 dan Kelompok Masyarakat Sadar Wisata Hiu Paus Botubarani yang telah mengikuti pelatihan dari BPSPL Makassar sejak tahun 2016. Pemantauan keberadaan ikan ini dapat dilakukan dengan beberapa metode, seperti mengamati kemunculannya, mencatatnya di kalender musim, dan memasang tag penanda di sirip hiu tutul yang mampu bertahan selama dua tahun ke depan untuk mengabarkan keberadaan kelompok hiu paus.

Upaya paling penting yang dapat dilakukan untuk melindungi eksistensinya adalah pengembangan ekowisata. Tak hanya berorientasi pada profit, wisata berbasis hiu paus juga harus mementingkan kesejahteraan satwa itu sendiri. Edukasi pada masyarakat lokal bahwa hiu tutul adalah hewan terancam punah yang harus dilindungi bersama juga harus digencarkan. Salah satu yang telah melindungi eksistensi satwa laut ini adalah kearifan lokal dari daerah Labuhan Jambu, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang mengatakan bahwa hiu tutul adalah nenek moyang ikan.

Pengembangan ekowisata penting dilakukan bukan semata-mata meraih profit dan mensejahterakan masyarakat lokal tetapi juga untuk mendukung upaya konservasi bagi kelestarian satwa. Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis hiu paus adalah dengan mengukur daya dukung pengunjung, apakah akan membahayakan eksistensinya atau tidak. Hari Hiu Paus Sedunia yang jatuh pada tanggal 30 Agustus tiap tahunnya menjadi pengingat bagi bahwa kelestarian ikan adalah hal yang penting dan menjadi tanggung jawab bersama.

Tags :
Hiu paus hiu tutul hari hiu paus internasional
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25