Menyelamatkan Hiu Paus dari Kepunahan

Gardaanimalia.com - Hiu paus, disebut demikian karena ciri fisiknya yang besar dan memiliki kepala tumpul seperti paus. Spesies ikan terbesar yang ada di dunia ini memiliki latin Rhincodon typus atau juga biasa disebut hiu tutul karena memiliki bercak tutul putih yang memenuhi tubuhnya. Dilansir dari Conservation.org, ikan ini dapat tumbuh hingga 12,65 meter dengan berat 21,5 ton. Satwa laut ini tidak berbahaya bagi manusia karena makanan utamanya adalah plankton dan krill yang didapat dengan cara menyedot dan menyaring air di sekitarnya.
Keramahan ikan ini dan bentuk tubuhnya yang unik menarik perhatian banyak wisatawan. Bahkan, keberadaannya mampu membuat suatu daerah menjadi kawasan pariwisata yang berkeuntungan besar. Di Maldives, wisata berbasis hiu paus, telah dikembangkan dan terbukti menghasilkan keuntungan sejumlah Rp 130 miliar setiap tahun.
Berdasarkan data kkp.go.ig, spesies ini tersebar di hampir seluruh perairan Indonesia, antara lain Sabang, Padang, Ujung Kulon, Kepulauan Seribu, Probolinggo, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Sebagai ikan pelagis atau ikan yang memiliki habitat di perairan terbuka, hiu paus dapat ditemui hampir sepanjang tahun meski kemunculannya musiman.
Sayangnya, jumlah populasinya terus berkurang. KEPMEN-KP No. 18 Tahun 2013 menetapkan hiu paus sebagai spesies yang dilindungi karena eksistensinya yang terancam akibat perburuan liar dan pariwisata yang tidak berkelanjutan. International Union for Conservation of Nature atau IUCN pada tahun 2016 juga menetapkan hiu tutul dengan status endangered (En) atau tengah menghadapi ancaman kepunahan yang serius. Status ini naik satu tingkat lebih tinggi dari tahun 2000, yang awalnya berstatus vulnerable (Vu) atau rentan.
Baca juga: Kumpulan Pertanyaan untuk Para Pemelihara Satwa Liar
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan hiu paus dari kepunahan. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah monitoring atau pemantauan keberadaannya. Upaya ini telah dilakukan oleh sejumlah lembaga seperti Conservation International Indonesia sejak tahun 2015 dan Kelompok Masyarakat Sadar Wisata Hiu Paus Botubarani yang telah mengikuti pelatihan dari BPSPL Makassar sejak tahun 2016. Pemantauan keberadaan ikan ini dapat dilakukan dengan beberapa metode, seperti mengamati kemunculannya, mencatatnya di kalender musim, dan memasang tag penanda di sirip hiu tutul yang mampu bertahan selama dua tahun ke depan untuk mengabarkan keberadaan kelompok hiu paus.
Upaya paling penting yang dapat dilakukan untuk melindungi eksistensinya adalah pengembangan ekowisata. Tak hanya berorientasi pada profit, wisata berbasis hiu paus juga harus mementingkan kesejahteraan satwa itu sendiri. Edukasi pada masyarakat lokal bahwa hiu tutul adalah hewan terancam punah yang harus dilindungi bersama juga harus digencarkan. Salah satu yang telah melindungi eksistensi satwa laut ini adalah kearifan lokal dari daerah Labuhan Jambu, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang mengatakan bahwa hiu tutul adalah nenek moyang ikan.
Pengembangan ekowisata penting dilakukan bukan semata-mata meraih profit dan mensejahterakan masyarakat lokal tetapi juga untuk mendukung upaya konservasi bagi kelestarian satwa. Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis hiu paus adalah dengan mengukur daya dukung pengunjung, apakah akan membahayakan eksistensinya atau tidak. Hari Hiu Paus Sedunia yang jatuh pada tanggal 30 Agustus tiap tahunnya menjadi pengingat bagi bahwa kelestarian ikan adalah hal yang penting dan menjadi tanggung jawab bersama.

Hiu Paus Mati Terdampar di Aceh Barat Daya
01/10/24
Hiu Tutul Tergeletak Mati Sekian Kalinya di Kulon Progo
09/11/23
BKSDA NTB Selamatkan Ribuan Satwa
10/01/23
Tragis, Tiga Hiu Paus Ditemukan Mati dalam Sepekan
30/08/22
Diduga Diburu, Hiu Tutul Mati Mengenaskan
28/07/22
Menyelamatkan Hiu Paus dari Kepunahan
01/09/21
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
