BKSDA NTB Selamatkan Ribuan Satwa

Gardaanimalia.com - Ribuan satwa telah dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 2022.
Semua satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil pengamanan TSL yang dilakukan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima-Dompu.
Kepala BKSDA NTB SKW III Bima Dompu, Bambang Dwidarto memaparkan jumlah dan jenis satwa yang dilepasliarkan. Di antaranya, 1 ekor hiu paus, 1 ekor lumba-lumba bungkuk, dan 13 ekor ular piton.
Selain itu terdapat pula 1 ekor ular viper (Viperidae), 335 burung branjangan (Mirafra javanica), dan 3.936 karang hias.
Satwa lain yang pernah diamankan adalah 2 ekor buaya muara yang dievakuasi ke lembaga konservasi, serta 35 ekor nuri maluku yang dievakuasi ke BKSDA Maluku.
Bambang juga mengaku pihaknya pernah menerima hewan laut yang dilindungi oleh negara, yaitu penyu. Tetapi, lanjutnya, tak semua dalam kondisi hidup.
"Kami juga menerima penyu sebanyak 5 ekor, 3 dalam kondisi hidup dan dilepas liar. Sementara 2 ekor penyu ditemukan dalam kondisi mati," ungkap Bambang, Senin (9/10/2023) dikutip dari Kahabanet.
Ia menyebut, Teluk Bima dan Laut Flores bagian utara menjadi lokasi pelepasliaran hewan laut. Sedangkan, untuk jenis reptil dan burung dilepaskan di kawasan hutan.
"Buaya dilepas di Lembaga Konservasi Lombok Wildlife Park," tambahnya.
Bambang pun menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak yang sering terlibat dalam upaya penyelamatan satwa.
Di antaranya polres kota, damkar kota, serta Cabang Dinas Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (CDK DKP) Provinsi NTB.
Dirinya juga megucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pegiat lingkungan yang menyerahkan, melaporkan, dan membantu evakuasi satwa liar.
"Juga masyarakat dan pegiat lingkungan yang secara sadar melaporkan atau menyerahkan, dan membantu proses evakuasi satwa liar," ungkap Bambang.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
