Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Gardaanimalia.com - Empat pelaku perdagangan cula badak dan sisik trenggiling dibekuk Polresta Jambi di Kota Jambi pada Rabu, 26 Maret 2025.
Dalam kasus tersebut, kepoisian menyita satu cula badak dengan berat 605 gram dan sisik trenggiling seberat kurang lebih 1.360 gram yang disamarkan dengan nama "kerupuk udang".
Bagian tubuh satwa tersebut akan dijual oleh empat tersangka dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar.
Kapolresra Jambi Kombes Pol Boy Siregar dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025) mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menduga ada transaksi jual beli organ satwa dilindungi.
"Dari informasi masyarakat, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi melakukan pendalaman dan mengamankan sebuah mobil putih yang dicurigai membawa barang tersebut," ujar Kombes Pol Boy Siregar, melansir Tribun Jambi.
Selanjutnya, polisi memeriksa sebuah kendaraan roda empat di depan Hotel Yello sekitar pukul 11.45 WIB.
Barang bukti berupa sisik trenggiling dikemas dalam kotak bertuliskan "kerupuk udang", sedangkan cula badak disembunyikan dalam dasbor mobil.
Para tersangka yang diamankan berasal dari beberapa daerah di Riau dan Aceh, yaitu HRP (38), RS (44), Sa (34) dan So (58).
Selain empat terduga pelaku dan barang bukti berupa organ tubuh satwa liar dilindungi, polisi juga menyita lima unit telepon genggam berbagai merek, satu unit mobil bernomor BA 1988 IX, serta dokumen kendaraan.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan membawa mereka ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Polisi akan Selidiki Asal Mula Cula Badak dan Sisik Trenggiling
Fakta lain terungkap bahwa cula badak didapat para tersangka dari Provinsi Riau.
Akan tetapi belum, diketahui secara pasti asal barang tersebut karena sudah berpindah tangan beberapa kali.
"Barang ini sudah berulang kali pindah tempat dan orang. Para tersangka sendiri tidak tahu pasti dari mana asal awalnya," ucap Kombes Boy Siregar.
Pihaknya pun akan menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat, termasuk pihak pembeli maupun pemburu satwa itu.
Penelusuran juga terus dilakukan untuk mengungkap rantai peredaran barang ilegal ini dari hulu hingga hilir.
Tak sampai di situ, kepolisian akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Proses penyidikan masih terus berlanjut dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas
28/08/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
