Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas

Gardaanimalia.com - Majelis hakim PN Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak jawa (Rhinoceros javanicus) Liem Hoo Kwan Willy pada Selasa (27/8/2024).
"Menyatakan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas ketika membacakan amar putusan.
Ketika proses persidangan, Ageng sebenarnya menilai bahwa Willy secara sah bersalah.
Willy memiliki peran sebagai penghubung antara penjual cula badak Yogi Purwadi dan calon pembeli cula badak Ai.
Bagi Ageng, transaksi antara Yogi dan Ai tidak mungkin terjadi jika tidak ada kehadiran Willy.
"Menimbang bahwa transaksi jual beli cula badak jawa antara saksi Yogi Purwadi dengan orang yang bernama Ai, yang tidak lancar berbahasa Indonesia, tidak akan terjadi tanpa peran aktif terdakwa Liem Hoo Kwan Willy," katanya.
Akan tetapi, pendapat Ageng berbeda dengan pendapat dua hakim anggota, yaitu Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve.
Pandji menilai, Willy tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi jual beli cula badak jawa tersebut.
Menurutnya, Willy sekadar meneruskan pesan yang dikirimkan Yogi kepada Ai.
Ketika itu pun, menurut Pandji, Willy berargumen bahwa dirinya tidak tahu kalau barang yang dijual adalah cula badak jawa. Ia hanya tahu kalau barang tersebut adalah tanduk.
"Menimbang bahwa hakim anggota satu dan hakim anggota dua berpendapat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan tersebut, tidak memberikan keyakinan bagi hakim anggota satu dan anggota dua agar dapat memidanakan terdakwa," kata Pandji.
Akhirnya, dissenting opinion antara dua hakim anggota dan seorang hakim ketua ini bermuara kepada dibebaskannya Willy dari dakwaan transaksi cula badak jawa.
JPU akan Ajukan Kasasi
Merespons keputusan hakim PN Pandeglang untuk membebaskan Willy, jaksa penuntut umum (JPU) Abrian Rahmat Fatahillah mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.
Abrian berpendapat, Pandji hanya fokus pada transaksi lewat transfer ketika menyatakan Willy tidak bersalah. Mereka tidak melihat adanya transaksi lain dalam bentuk tunai atau cash.
"Kita bantah yang pertama mengenai transaksi yang cash. Ini kalau kita dengarkan di pertimbangan, hakim tadi hanya fokus di masalah transfer, sedangkan masalah cash dikemanakan?" katanya, melansir detik news.
Abrian menambahkan, tidak mungkin Sunendi sebagai kepala komplotan pemburu badak jawa mendapatkan uang ratusan juta rupiah jika bukan dari Willy.
Sebabnya, Yogi yang mendapatkan cula badak dari Sunendi belum bertemu dengan Ai, orang yang diduga menjadi calon pembeli terakhir dalam rantai penyelundupan cula badak ini.
"Yogi belum ketemu dengan Ai, [maka] uang cash-nya dari Willy," kata Abrian.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas
28/08/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
