Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas

Aditya
3 min read
2024-08-28 20:47:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Majelis hakim PN Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak jawa (Rhinoceros javanicus) Liem Hoo Kwan Willy pada Selasa (27/8/2024).

"Menyatakan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas ketika membacakan amar putusan.

Ketika proses persidangan, Ageng sebenarnya menilai bahwa Willy secara sah bersalah.

Willy memiliki peran sebagai penghubung antara penjual cula badak Yogi Purwadi dan calon pembeli cula badak Ai.

Bagi Ageng, transaksi antara Yogi dan Ai tidak mungkin terjadi jika tidak ada kehadiran Willy.

"Menimbang bahwa transaksi jual beli cula badak jawa antara saksi Yogi Purwadi dengan orang yang bernama Ai, yang tidak lancar berbahasa Indonesia, tidak akan terjadi tanpa peran aktif terdakwa Liem Hoo Kwan Willy," katanya.

Akan tetapi, pendapat Ageng berbeda dengan pendapat dua hakim anggota, yaitu Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve.

Pandji menilai, Willy tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi jual beli cula badak jawa tersebut.

Menurutnya, Willy sekadar meneruskan pesan yang dikirimkan Yogi kepada Ai.

Ketika itu pun, menurut Pandji, Willy berargumen bahwa dirinya tidak tahu kalau barang yang dijual adalah cula badak jawa. Ia hanya tahu kalau barang tersebut adalah tanduk.

"Menimbang bahwa hakim anggota satu dan hakim anggota dua berpendapat berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan tersebut, tidak memberikan keyakinan bagi hakim anggota satu dan anggota dua agar dapat memidanakan terdakwa," kata Pandji.

Akhirnya, dissenting opinion antara dua hakim anggota dan seorang hakim ketua ini bermuara kepada dibebaskannya Willy dari dakwaan transaksi cula badak jawa.

JPU akan Ajukan Kasasi


Merespons keputusan hakim PN Pandeglang untuk membebaskan Willy, jaksa penuntut umum (JPU) Abrian Rahmat Fatahillah mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.

Abrian berpendapat, Pandji hanya fokus pada transaksi lewat transfer ketika menyatakan Willy tidak bersalah. Mereka tidak melihat adanya transaksi lain dalam bentuk tunai atau cash.

"Kita bantah yang pertama mengenai transaksi yang cash. Ini kalau kita dengarkan di pertimbangan, hakim tadi hanya fokus di masalah transfer, sedangkan masalah cash dikemanakan?" katanya, melansir detik news.

Abrian menambahkan, tidak mungkin Sunendi sebagai kepala komplotan pemburu badak jawa mendapatkan uang ratusan juta rupiah jika bukan dari Willy.

Sebabnya, Yogi yang mendapatkan cula badak dari Sunendi belum bertemu dengan Ai, orang yang diduga menjadi calon pembeli terakhir dalam rantai penyelundupan cula badak ini.

"Yogi belum ketemu dengan Ai, [maka] uang cash-nya dari Willy," kata Abrian.

Tags :
cula badak perdagangan cula badak cula badak jawa PN Pandeglang willy Liem Hoo Kwan Willy
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25