Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Gardaanimalia.com - Dua terdakwa perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah, Zaenal Arifin dan Aan Darmadi, divonis empat tahun penjara dan denda 500 juta.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Agung Cipto Adi di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Rabu (5/2/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin dan Aan Darmadi dalam pidana penjara 4 tahun,” kata dia, menukil Detik.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada kedua terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah bersama-sama memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, dan barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi Zaenal Arifin memperdagangkan cula badak dan gading gajah dari satwa dilindungi.
“Sebagaimana melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP,” ucapnya dalam kutipan amar tuntutan penuntut umum.
Tercatat sejumlah barang bukti berupa 8 cula badak, 5 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 1 sarung pipa rokok, dan 3 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan tersebut, “Pikir-pikir yang mulia,” kata kedua terdakwa.
Diketahui kronologi yang terungkap dalam sidang sebelumnya, Zaenal Arifin dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang bernama Andi yang kini menjadi DPO, dan mengatakan ingin memesan satu buah cula badak dan gading gajah.
Terdakwa takut jika yang menghubungi bukan Andi, melainkan kepolisian.
Zaenal Arifin pun lantas menyerahkan nomor WhatsApp tersebut kepada terdakwa Aan Darmadu.
Zaenal mengatakan kepada Aan, jika berhasil menjual cula badak kepada pembeli, akan mendapat uang sesuai dengan kesepakatan harga yang cukup besar.
Setelah melakukan pemeriksaan, Aan kemudian yakin bahwa Andi adalah seorang pembeli yang merupakan karyawan dari pengusaha kebun kelapa sawit dari Baba Akiang (menyamar), ia pun menemui Andi.
Namun, ketika mereka bertemu, yang datang bukanlah Andi melainkan perwakilannya, yakni Maman Suryaman.
Mereka berjanji bertemu pada 23 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB di rumah Aan, Jalan Rama VIII Kelurahan Desa Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Zaenal Arifin kemudian datang dengan membawa 1 buah cula badak berukuran 14 sentimeter, lebar 12,3 sentimeter, tinggi 58 sentimeter dengan berat 1,60 kilogram.
Ia juga membawa 1 buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah berukuran 18 sentimeter.
Kedua barang tersebut lantas diserahkan kepada Maman untuk dicek keasliannya.
Maman kemudian pulang untuk memberitahukan kepada Baba Akiang, yang menyamar sebagai pembeli, bahwa cula badak dan gading gajah tersebut adalah asli.
Tak lama, datanglah tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang bukti.

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Transaksi Gading Gajah Senilai Ratusan Juta Dihentikan Kepolisian
26/06/24
Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Gading Gajah di Pidie
30/04/24
Lagi-Lagi Gajah Mati, Lagi-Lagi Gadingnya Hilang
25/03/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
