Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Gardaanimalia.com - FS (42), seorang penjual sepatu diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dikarenakan kedapatan menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
FS ditangkap di toko miliknya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, pada Kamis (6/3/2025).
Dilansir dari laman beritatkp.com, sebanyak 24 barang bukti berupa pipa rokok diamankan dari tangan pelaku.
FS mengaku mendapat barang ilegal tersebut dengan membeli secara daring dari Pulau Jawa. Ia kemudian menjualnya kembali secara luring maupun daring via Facebook.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan ilegal pipa rokok berbahan gading gajah.
"Informasi yang kita terima, kita dalami. Jadi, petugas berpura-pura sebagai konsumen untuk membeli pipa rokok tersebut, dan ternyata benar terdapat pelaku yang menjual pipa gading gajah di toko sepatu miliknya itu," ucap Enrico, Sabtu (8/3/2025).
Berdasar keterangan yang didapat kepolisian, tersangka mengaku telah berjualan barang ilegal ini selama empat bulan, sejak Desember 2024.
Semula, ia merupakan pengguna pipa gading gajah, lalu tergiur untuk berbisnis barang haram tersebut.
Dilansir dari liputan6.com, 24 pipa gading itu terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga 25 sentimeter.
FS mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp200-500 ribu per batang, dengan harga jual sekitar Rp700 ribu sampai Rp6 juta.
Akibat perbuatannya, FS ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Warga Kemiling Permai itu dijerat pasal 40A ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Transaksi Gading Gajah Senilai Ratusan Juta Dihentikan Kepolisian
26/06/24
Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Gading Gajah di Pidie
30/04/24
Lagi-Lagi Gajah Mati, Lagi-Lagi Gadingnya Hilang
25/03/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
