Polisi Gagalkan Transaksi Perdagangan Gading Gajah di Pidie

Gardaanimalia.com - Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap transaksi gading gajah di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (25/4/2024) malam.
Petugas sukses mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial BSR (30) dan MD (50) yang merupakan warga Kabupaten Pidie.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua batang gading gajah dewasa. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Dua [terduga] pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi, Sabtu (27/4/2024).
Muliadi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi bagian tubuh satwa lindung berupa gading gajah.
Selanjutnya, petugas menelusuri laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi, penangkapan dilakukan dan sukses mengamankan dua batang gading gajah.
Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-I KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU KSDAE tertulis, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Sementara dalam huruf d, tertulis larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.
Muliadi mengatakan, Polda Aceh berkomitmen memberantas pelaku kejahatan satwa dan menjaga kelestarian alam.
"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kita dalam melindungi ekosistem lingkungan di Aceh," ungkap Muliadi.
Ia juga minta perhatian semua pihak dalam memberantas kejahatan lingkungan di Aceh, khususnya pelaku kejahatan satwa lindung.
Ia menyatakan, semua elemen memiliki peran masing-masing dalam perlindungan satwa yang masih ada di wilayah hukum Provinsi Aceh.

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
