Transaksi Gading Gajah Senilai Ratusan Juta Dihentikan Kepolisian

Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menggagalkan tindak kejahatan perdagangan gading gajah sumatra di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Satu tersangka berinisial AF (39) warga Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi.
Sementara, dua terduga pelaku lain berinisial MA (35) dan AD (32) melarikan diri dari kejaran petugas. MA diketahui kabur dengan cara melompat ke arah sungai.
"Satu orang pelaku beserta barang bukti sepasang gading gajah sumatra berhasil kita amankan," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga. Informasi menyebut, di Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining ada dugaan tindak pidana penjualan organ tubuh satwa dilindungi.
Merespons laporan, Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues dan Unit Tipidter langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menuju lokasi pada Selasa 22 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di jembatan Desa Pintu Rime.
"Petugas melakukan penyamaran saat melakukan penangkapan," jelas Setiyawan.
Setibanya di lokasi, tampak beberapa pria yang sedang berada di jembatan akan melakukan transaksi.
Tim Gabungan Satreskrim pun berhasil mengadang jual beli terlarang itu meskipun dua terduga pelaku kabur.
"Tim sempat melakukan pengejaran pelaku yang melompat ke sungai. Namun, [pelaku] tidak berhasil ditemukan," ujar Kapolres Gayo Lues.
Barang Bukti Diamankan, Dua Orang jadi DPO
Mengutip IDN Times, barang bukti yang diamankan petugas berupa sepasang gading gajah sumatra seberat 29,4 kilogram dengan panjang 128 sentimeter dan 138 sentimeter.
Harga dua gading gajah yang ditawarkan para pelaku adalah sebesar Rp20 juta per kilogram. Artinya, pelaku dapat meraup uang hingga Rp600 juta dari transaksi haram ini.
AF disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan pasal tersebut, AF dapat dijerat pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara, dua terduga pelaku yang kabur ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
02/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun
17/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
