Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui

Hastini Asih
3 min read
2024-08-29 12:44:56
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya transaksi cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (23/8/2024).

Petugas pun membekuk ZA (60) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, dan 3 pipa dugong.

Kepada petugas, ZA mengaku sebagai pemilik cula badak dan gading gajah tersebut, dan menjualnya melalui Facebook

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Sani mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus perburuan badak sebelumnya.

Di kasus sebelumnya, petugas telah menyeret Sunendi alias Nendi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta Yogi Purwadi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.

"Penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus perburuan badak sebelumnya," ucap Rasio.

Pengungkapan ini bermula saat tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum melakukan penelusuran di Facebook dan menemukan informasi akan adanya transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.

Tim kemudian melakukan profiling dan bergerak ke lokasi transaksi.

Saat melakukan transaksi, diketahui tersangka hanya membawa 1 cula badak dan 1 pipa gading gajah.

Tim segera menuju kediaman dan ruko milik tersangka. Di rumah itulah tim menemukan 7 cula badak, 4 pipa gading gajah dan 3 pipa dugong.

Gagal Dapat Untung, ZA justru Terancam Pidana




Berdasarkan keterangan tersangka, 8 cula badak itu terdiri dari 4 cula asal luar negeri dan 4 cula dari Indonesia.

Tersangka pun mengaku bahwa cula badak ia jual dengan harga Rp30 juta hingga Rp40 juta per gramnya.

Sementara, total berat dari kedelapan cula badak yang ia miliki adalah tujuh kilogram.

Tim menaksir nilai jual cula badak milik tersangka bisa mencapai US2,8 juta. Nominal itu setara Rp43,4 miliar (kurs 1 US = Rp15.500).

Berdasarkan penelusuran tim di pasar gelap (black market) beberapa situs daring, harga pasar untuk cula badak yang berasal dari Asia cukup tinggi, yakni mencapai US400 ribu per kilogram. Sementara, cula badak yang berasal dari Afrika mencapai US200 ribu.

Pasal Berlapis untuk Jerat Pelaku Kejahatan Satwa Liar


Rasio menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Salah satunya caranya, melalui kerja sama dengan lembaga penegakan hukum nasional dan internasional.

"Kami terus memperkuat kerjasama dengan lembaga penegakan hukum lainnya termasuk lembaga internasional seperti INTERPOL dan UNODC," terangnya.

Selain itu, Rasio meminta penyidik menerapkan sistem pidana berlapis, termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuan dan perdagangan liar satwa dilindungi.

"Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera," pungkas Rasio.

Kepala Gakkum LHK Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, ZA sudah ditahan di Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana tersangka ZA (60) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," pungkas Hari.

Tags :
cula badak gakkum klhk gading gajah palembang dugong perdagangan cula badak pipa gading gajah pipa dugong polda sumsel perdagangan gading gajah perdagangan pipa dugong
Writer: Hastini Asih
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25