Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa

Gardaanimalia.com - KLHK mendapatkan kritik keras atas kematian 26 ekor badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) karena aktivitas perburuan. Kritik tersebut dilayangkan oleh peneliti Yayasan Auriga Nusantara Riszki Is Hardiyanto.
Riszki mengatakan, terdapat kegagalan sistemik di dalam tubuh KLHK yang berujung pada kematian badak jawa di TNUK.
"Ujung Kulon hanyalah buah dari kegagalan sistemik KLHK," katanya.
Dirinya mengutarakan, Balai TNUK tidak diberikan keleluasaan karena harus mengikuti petunjuk dan perintah KLHK. Padahal, pendanaan dan mobilitas merupakan hal yang penting bagi Balai TNUK agar dapat melakukan pengamanan terhadap badak jawa.
Selain itu, Riszki juga mengatakan KLHK semestinya menyikapi secara serius seluruh bentuk kehilangan, kematian, dan perburuan badak jawa yang populasinya kecil dan hanya tersisa di satu tempat.
"Jadi, telunjuk lebih pas diarahkan ke Menteri LHK," tegas Riszki.
Riszki kemudian mengutarakan empat poin yang menjadi evaluasi bagi KLHK sebagai respons dari kematian 26 ekor badak jawa ini.
Pertama, KLHK perlu transparan mengenai populasi badak jawa, baik yang diduga mati atau diburu, maupun yang masih tersisa saat ini.
"Angka 26 yang disebut Polda Banten perlu ditelusuri secara rinci dan tuntas, termasuk jenis kelamin dan usia setiap individunya," sambung Riszki.
Kedua, memastikan anggaran pengamanan memadai.
Ketiga, proteksi badak jawa secara sistematis dengan tim pengamanan yang profesional.
Keempat, laporan berkala ke publik mengenai kondisi populasi mamalia ini.
Riszki juga menekankan, fenomena ini tidak hanya terjadi pada badak jawa saja. Banyak spesies flagship Indonesia mengalami ancaman yang sama.
"Badak sumatera, gajah, orangutan, harimau juga nasibnya tidak lebih baik. Artinya, pengelolaan konservasi spesies oleh KLHK perlu dievaluasi secara menyeluruh dan mendasar," kata Riszki.
Menjual Cula Badak Sampai ke Negeri Cina
Diberitakan sebelumnya, 26 badak yang dilaporkan mati oleh Polda Banten merupakan hasil buruan dua kelompok pemburu ilegal, yaitu kelompok Sunendi dan kelompok Suhar. Kelompok Sunendi beranggotakan sekitar 7 orang, sementara kelompok Suhar beranggotakan 5 orang.
Sejak 2020 saja, kelompok Sunendi telah membunuh enam ekor satwa dilindungi tersebut.
Diduga, cula dari badak yang dibunuh di TNUK dikirimkan ke Tiongkok melalui perantara sebagai obat dan bahan kosmetik.
Teranyar, dua orang terduga pelaku jejaring penyelundupan cula badak ditangkap Polda Banten, yaitu Liem Hoo Kwan Willy alias Willy (71) dan Yogi Purwadi (41). Willy merupakan calon pembeli cula badak, sementara Yogi adalah perantaranya.
Yogi mendapatkan cula badak tersebut dari kelompok Sunendi yang baru saja didakwa bersalah atas tindak perburuan satwa dilindungi. Dirinya divonis penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara pada Rabu (5/6/2024).
Diduga masih terdapat dua orang Tiongkok lainnya yang belum tertangkap sampai saat ini.
Sebagai perbandingan, populasi badak jawa pada 2022 diperkirakan hanya tersisa 80 ekor. Jika kelompok Sunendi dan Suhar telah membunuh 26 ekor di antaranya, maka mereka telah membunuh sekitar 1 dari 4 ekor badak jawa yang tersisa.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
