Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil mengamankan seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang telah dipelihara oleh warga di Jember selama sepuluh tahun.
Monyet diamankan pada Kamis, 13 Maret 2025, setelah laporan dari warga setempat mengenai insiden konflik antara monyet tersebut dan seorang anak.
Saat itu, seorang anak yang sedang menemani ibunya ke warung mendekat ke arah kandang monyet yang letaknya tak jauh dari sebuah bengkel motor.
Tiba-tiba monyet itu menjulurkan tangan dan meraih rambut anak tersebut.
Tim Matawali Resort KSDA Wilayah 14 Jember yang mendapat laporan tersebut segera bergerak untuk menyelesaikan masalah ini.
Bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sumbersari, tim melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik monyet untuk menyerahkan satwa liar tersebut dengan sukarela.
Setelah proses pendekatan yang berjalan lancar, monyet ekor panjang tersebut akhirnya berhasil diserahkan oleh pemiliknya.
Polisi Hutan di Resort Konservasi Wilayah 14 Jember, Pulau Nusa Barung, BBKSDA Jawa Timur, Ariyanti, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memeriksa kondisi kesehatan monyet tersebut.
"Saat ini, monyet ekor panjang itu akan menjalani medical check-up terkait kondisi kesehatannya, sebelum nantinya dipindahkan ke pusat rehabilitasi yang dikelola oleh Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Cikole, Lembang, yang sudah menjalin kerja sama dengan BBKSDA Jawa Timur," ujar Ariyanti kepada Garda Animalia pada Jumat (14/03/25).
Proses rehabilitasi dilakukan karena monyet sudah sepuluh tahun hidup di kandang. Hal ini membuatnya kehilangan insting alaminya. Terlebih, selama dipelihara primata ini diberi makanan manusia, seperti bubur bayi dan nasi.
Lebih lanjut, Ariyanti juga mengingatkan bahwa domestikasi satwa liar, seperti memelihara monyet ekor panjang, berbahaya bagi pemilik satwa maupun satwa itu sendiri.
“Bahaya domestikasi satwa bagi pemilik adalah penularan penyakit dari satwa ke manusia, yang dikenal dengan istilah zoonosis, seperti tuberculosis, rabies, dan sebagainya. Sementara itu, bagi satwa, dampak yang paling menonjol adalah perubahan perilaku,” pungkas Ariyanti.
Menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List, monyet ekor panjang menyandang status endangered atau terancam punah.
Hingga saat ini populasi monyet ekor panjang terus mengalami penurunan akibat kerusakan habitat dan eksploitasi oleh manusia.

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
27/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
07/04/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
14/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
14/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
