Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Gardaanimalia.com - Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku Papua beserta Polres Mimika membongkar praktik perdagangan satwa liar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam operasi ini, sebanyak 72 ekor satwa liar dilindungi berhasil diselamatkan serta seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku ATL (45) selaku pemilik satwa dilindungi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua," tulis Gakkum Kehutanan pada Kamis (22/3/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) di kediaman ATL yang berlokasi di Jalan Megantara, Kelurahan Kwamki, Kecamatan Mimika Baru.
Terungkapnya kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait perdagangan satwa liar di wilayah Mimika.
Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melancarkan operasi penindakan.
Tim gabungan mendatangi rumah tersangka ATL dan menemukan puluhan burung langka serta satu ekor kuskus dalam kondisi hidup.
Seluruh satwa masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Permen KLHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Barang bukti yang berhasil didapat meliputi 49 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 10 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 4 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus).
Selain itu ada pula 4 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata), 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), dan 1 ekor kuskus (Phalangeridae).
Berdasarkan penyelidikan, ATL dijerat Pasal 40A ayat (1) d Jo dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Ia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, satwa-satwa liar tersebut kini berada di bawah perlindungan Seksi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut jaringan perdagangan satwa liar ini.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa-satwa liar dilindungi ini. Kejahatan seperti ini harus ditindak tegas demi melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem Indonesia. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujar Fredrik mengutip dari jakarta.suaramerdeka.com.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
