Berita

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

17 Maret 2025|By Mardili
Featured image for Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit dan tulang belulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatraepada Jumat (14/3/2025).

Penangkapan ini mengungkapkan bagaimana jaringan perdagangan satwa langka beroperasi di wilayah Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan bahwa kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam aksi ilegal tersebut.

"Kelima terduga pelaku ini terdiri dari berbagai latar belakang, dari petani hingga pedagang," jelas Deno, Minggu (16/3/2025).

Mereka adalah S (40), seorang petani dari Pancar Jelobok, Kabupaten Bener Meriah; M (50), seorang pedagang dari Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah; J (54), R (29), dan SA (25), ketiganya berasal dari Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Deno menjelaskan bahwa dua di antaranya bertindak sebagai perantara, sementara tiga lainnya terlibat langsung dalam perburuan dan pembunuhan harimau sumatera tersebut.

"Kedua pelaku, S dan M, bertugas untuk mencari pembeli, sedangkan tiga lainnya bertanggung jawab untuk memburu dan membunuh harimau," tambahnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi ilegal yang melibatkan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen.

Petugas kemudian meluncurkan penyelidikan dan menemukan dua terduga, S dan M, yang sedang menunggu pembeli.

Pada pukul 23.00 WIB, S terlihat sedang mengangkat sebuah kotak styrofoam putih yang diduga berisi kulit dan tulang harimau.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa kulit harimau sumatera beserta bagian tubuh lainnya.


Tulang belulang harimau yang hendak diperniagakan. | Foto: Polres Aceh Tengah

Melanjutkan pengembangan, pada pukul 04.00 WIB, tiga pelaku lainnya, yaitu J, R, dan SA, berhasil ditangkap.

Kelima pelaku kini diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta Pasal 55 KUHP.

"Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak ekosistem dan konservasi sumber daya alam," tutup Deno.

Mardili

Mardili

Belum ada deskripsi

Related Articles