Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit dan tulang belulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada Jumat (14/3/2025).
Penangkapan ini mengungkapkan bagaimana jaringan perdagangan satwa langka beroperasi di wilayah Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan bahwa kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam aksi ilegal tersebut.
"Kelima terduga pelaku ini terdiri dari berbagai latar belakang, dari petani hingga pedagang," jelas Deno, Minggu (16/3/2025).
Mereka adalah S (40), seorang petani dari Pancar Jelobok, Kabupaten Bener Meriah; M (50), seorang pedagang dari Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah; J (54), R (29), dan SA (25), ketiganya berasal dari Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Deno menjelaskan bahwa dua di antaranya bertindak sebagai perantara, sementara tiga lainnya terlibat langsung dalam perburuan dan pembunuhan harimau sumatera tersebut.
"Kedua pelaku, S dan M, bertugas untuk mencari pembeli, sedangkan tiga lainnya bertanggung jawab untuk memburu dan membunuh harimau," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi ilegal yang melibatkan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen.
Petugas kemudian meluncurkan penyelidikan dan menemukan dua terduga, S dan M, yang sedang menunggu pembeli.
Pada pukul 23.00 WIB, S terlihat sedang mengangkat sebuah kotak styrofoam putih yang diduga berisi kulit dan tulang harimau.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa kulit harimau sumatera beserta bagian tubuh lainnya.
Tulang belulang harimau yang hendak diperniagakan. | Foto: Polres Aceh Tengah
Melanjutkan pengembangan, pada pukul 04.00 WIB, tiga pelaku lainnya, yaitu J, R, dan SA, berhasil ditangkap.
Kelima pelaku kini diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta Pasal 55 KUHP.
"Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak ekosistem dan konservasi sumber daya alam," tutup Deno.

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
