Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Ekan
3 min read
2025-03-10 03:39:51
Iklan
Sisik trenggiling yang menjadi barang bukti kasus perdagangan dari tersangka AS diserahkan ke Kejati Sumut. | Foto: Instagram Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Balai Gakkum Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka AS (45) beserta barang bukti sebanyak 322 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk segera disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (4/3/2025).

Proses penyerahan ini merupakan buntut kejadian dari upaya penyelundupan sisik trenggiling di Sumatra Utara yang berhasil digagalkan oleh tim Balai Gakkum KLHK.

“Barang bukti yang diserahkan dari tim operasi kepada kami ada 320 kilogram sisik trenggiling. Salah satunya ini yang satu karung kami serahkan juga nanti untuk menjadi keperluan penyelidikan di Kejari Asahan,” ujar Sunarya Penyidik Gakkum KLHK Sumut, dilansir dari mistar.id.

Dengan pelimpahan perkara tahap dua, maka tugas penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah rampung untuk selanjutnya Kejati Sumut akan mempersiapkan berkas kasus tersebut untuk dibawa ke persidangan.

AS dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya diinformasikan, AS ditangkap pada 11 November 2024 lalu di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Dalam operasi itu, ada tiga oknum aparat (MYH, RS, dan AHS) yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal ini.

Saat itu petugas menemukan barang bukti di dua lokasi. Pertama, 322 kilogram sisik trenggiling yang sudah dikemas dalam kardus di loket bus Jalan Ahmad Yani Kisaran.

Kedua, 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram ditemukan di sebuah rumah di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dari penyelidikan dua lokasi ini total barang bukti terkumpul sekitar 1,2 ton.

Dilansir dari instagram Gakkum Kehutanan, MYH (48) dan RS (35) beserta barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling disidik oleh Pomdam I/BB.

Sedangkan AHS (39) kini dalam penanganan Polres Asahan untuk pelanggaran kode etiknya. Adapun dugaan keterlibatan AHS dalam tindak pidananya saat ini sedang didalami oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan.

Untuk diketahui, trenggiling, yang memiliki nama latin Manis javanica merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Tags :
perdagangan sisik trenggiling Manis javanica penegakan hukum
Writer: Ekan
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25