JPU Baca Tuntutan untuk Penjual 337,88 Kilogram Sisik Trenggiling

Gardaanimalia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeluarkan tuntutan bagi dua terdakwa penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 337,88 kilogram. Keduanya adalah Budiyanto dan Adrianus Nyabang.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Budi Murwanto kepada majelis hakim serta kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Senin (25/3/2024) siang. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua M Zulqarnain.
Tuntutan JPU terhadap Budiyanto adalah penjara 1 tahun 10 bulan. Sementara itu, tuntutan terhadap Adrianus lebih kecil, yaitu penjara 10 bulan.
Meskipun hukuman penjara yang berbeda, denda yang dituntut terhadap kedua terdakwa bernominal sama, yaitu Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebagai perbandingan, pada November 2023, Tim Gakkum KLHK dan akademisi IPB mengestimasikan kerugian ekonomi dari perdagangan satu ekor trenggiling adalah sebesar Rp50,6 juta.
Sementara itu, untuk mendapatkan 337,88 kilogram, kedua terdakwa telah membunuh sekitar 1.351 ekor trenggiling. Jumlah ini sama dengan kerugian negara sebesar Rp68,36 miliar.
Jika dibandingkan, maka kerugian negara yang diakibatkan Budiyanto dan Adrianus adalah 3.400 kali lipat lebih besar dari denda yang dituntutkan kepada keduanya.
Tuntutan Adrianus Lebih Ringan
JPU Budi Marwanto mengungkapkan, tuntutan bagi Adrianus lebih ringan karena perannya yang berbeda dengan Budiyanto.
"Kenapa tuntutan terdakwa Budiyanto kami beratkan? Karena [Budiyanto] selaku pemilik yang menguasai [barang]. Sementara terdakwa Adrianus kenapa berbeda, karena dia perantara penjualan saja," jelas Budi, mengutip Tribun Sintang.
Menurut informasi, Adrianus merupakan perantara yang disuruh oleh pembeli asal Medan.
Selain itu, menurut Budi, pertimbangan lain yang meringankan tuntutan Adrianus adalah latar belakangnya sebagai purna tugas TNI. Adrianus sempat bertugas di Timor Timur (saat ini Timor Leste) dan mendapatkan penghargaan.
"Beliau ini pensiunan TNI… beliau pun mendapatkan penghargaan. Memang benar ada kami cek. Sebagai pertimbangan kami, makanya tuntutannya agak berbeda," kata Budi.
Budi juga mengatakan, bahwa faktor umur dan penyakit bawaan yang dimiliki Adrianus juga menjadi pertimbangan.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
