Amicus Curiae untuk Kawal Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Gardaanimalia.com - Culpae poena par esto, memiliki arti hukuman harus setimpal dengan kejahatannya. Pepatah ini jelas menggambarkan bagaimana hukum itu mesti ditegakkan: setegak dan seadilnya.
Tak berbeda, dalam kasus satwa liar pun harusnya itu dapat terjadi: sebuah keadilan untuk korban dan penghukuman yang sepadan bagi pelaku kejahatan.
Ada satu kasus yang cukup menyita perhatian belakangan ini, yaitu perniagaan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Barat.
Dua terdakwa tersebut adalah Budiyanto dan Adrianus Nyabang yang dibekuk bersama barang bukti 337,88 kilogram sisik trenggiling pada 4 Oktober 2023.
Jumlah yang sangat dahsyat jika mengingat itu merupakan harta berharga yang mestinya dijaga baik-baik oleh negara.
Bayangkan, dalam kasus ini, berapa banyak trenggiling atau hewan pemakan serangga yang disulap hanya tersisa sisik-sisik saja?
Dengan kata lain, trenggiling tersebut sudah tak bernyawa, dan artinya negara telah kehilangan beratus ekor satwa yang selama ini berperan aktif menjaga keseimbangan bumi kita.
Bukankah potensi kepunahan satwa merupakan tanda bahaya dan manusia harus lebih waspada?
Jika satu kasus "dihukum ringan" dan tak berefek jera, maka pelaku-pelaku kejahatan, mungkin, akan merasa lebih enteng untuk mengulangi dan memulai kejahatan serupa. Amit-amit itu terjadi.
Oleh karena itu, SIEJ, Animal Dont Speak Human, dan Garda Animalia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan, hukum yang sepadan bagi pelaku kejahatan adalah hukum yang dapat membuat kapok.
Ya, inilah tantangan dan pekerjaan rumah yang besar bagi penegak hukum di Indonesia.
Saat ini, salah satu upaya yang dapat kami lakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan di atas prinsip keadilan adalah dengan mengambil peran sebagai Sahabat Pengadilan.
Pada Senin, 19 Februari 2024, Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Sintang agar menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa tersebut.
[dflip id="22804"][/dflip]

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
