Berkas Lengkap, Pelaku Penyelundupan Kulit Harimau Siap Dipersidangkan

Gardaanimalia.com - Pria berinisial AS (48) yang diketahui sebagai warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, terancam hukuman penjara lima tahun akibat perdagangan satwa ilegal. Kasus tersebut akan segera masuk ke proses sidang.
Dilansir dari Republika.co.id, Nunu Anugrah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLKH menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyatakan kelengkapan berkas perkara AS (20/9/2021). AS terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Nunu.
AS dan barang bukti akan diserahkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar kasus ini bisa segera sampai ke pengadilan. Selain itu, penyidik juga tengah memperdalam penyidikan terkait dugaan adanya pelaku lain.
Kronologi kejadian ini diawali saat masyarakat memberikan informasi terkait perdagangan ilegal potongan tubuh satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Seusai laporan diterima Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus AS di di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara, Aceh pada Jumat (13/08/2021).
Selain AS polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga lembar kulit harimau sumatera, sembilan kilogram sisik trengiling, serta tulang-belulang hewan.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
