Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan

Gardaanimalia.com - Seekor elang brontok berhasil diselamatkan oleh tim aktivis lingkungan Apel Green Aceh di jalan pegunungan lintas Kabupaten Nagan Raya menuju Kabupaten Aceh Tengah.
Tim menemukan elang itu saat sedang berpatroli menuju Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Senin (22/4/2024).
Elang malang ditemukan dalam kondisi luka sayap dan basah kuyup di pinggir jalan menuju Kecamatan Beutong Ateuh.
Untuk menghindari tangan orang tak bertanggungjawab, tim Apel Green Aceh berusaha mengevakuasi satwa dengan alat seadanya.
Burung pemakan daging tersebut lalu diserahkan kepada BKSDA Aceh di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat guna mendapatkan perawatan.
"Awalnya kami mengamati. Namun, karena tidak terbang kami coba dekati dan periksa burung tersebut," kata Direktur Apel Green Aceh Rahmad Syukur Tadu, Kamis (25/4/2024).
Saat didekati, elang tidak memberikan reaksi apapun. Terlebih, ia dalam kondisi basah kuyup setelah hujan lebat di sekitar lokasi evakuasi.
"Kami melihat beberapa helai bulu sayapnya patah, kemungkinan besar akibat berkelahi dengan elang lain," ucapnya.
Setelah penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) Satwa Liar, elang brontol akan mendapat perawatan sementara hingga kondisi pulih. Jika pulih, burung predator itu akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Kita berterimakasih kepada tim Apel Green Aceh yang telah menyelamatkan elang ini," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Pertama BKSDA Aceh Desi Novita.
Dalam IUCN Red List, elang brontok yang disebut changeable-hawl eagle ini berstatus risiko rendah atau least concern.
Di Indonesia, satwa bernama latin Nisaetus cirrhatus memiliki persebaran di seluruh Pulau Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.
Ia merupakan jenis yang dilidungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan
26/04/24
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan
31/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
