[caption id="attachment_24888" align="aligncenter" width="1080"] Salah satu elang yang dilepasliarkan oleh BBKSDA Riau. | Foto: Instagram BBKSDA Riau[/caption]
Gardaanimalia.com - BBKSDA Riau bersama Pusat Konservasi Riau (PKR) Yayasan Arsari Djojohadikusumo melakukan pelepasliaran sejumlah satwa dilindungi ke salah satu kawasan konservasi Provinsi Riau, Minggu (13/10/2024).
Satwa-satwa tersebut terdiri dari 2 elang brontok (Nisaetus cirrhatus), 1 kura-kura bajuku (Orlitia borneensis) dan dua baning coklat (Manouria emys).
Elang brontok merupakan hasil operasi tindak pidana perdagangan satwa liar ilegal oleh Polda Riau.
Di samping itu, kura-kura bajuku dan baning coklat adalah hasil penyerahan dari masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin, pelepasliaran ini penting untuk melestarikan spesies-spesies satwa liar yang dilindungi.
"Pelepasliaran ini merupakan upaya untuk mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya sehingga mereka dapat hidup secara bebas dan berkelanjutan," kata Ujang pada Selasa, (15/10/2024) dilansir Riau Aktual.
Sebelum kembali ke habitat alaminya, terlebih dahulu satwa melewati proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) dan habituasi di lokasi pelepasliaran.
Ujang menerangkan, kelima satwa sudah melewati proses rehabilitasi selama kurang lebih satu tahun di PPS.


Hasbi
Belum ada deskripsi