Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau

Gardaanimalia.com - BBKSDA Riau bersama Pusat Konservasi Riau (PKR) Yayasan Arsari Djojohadikusumo melakukan pelepasliaran sejumlah satwa dilindungi ke salah satu kawasan konservasi Provinsi Riau, Minggu (13/10/2024).
Satwa-satwa tersebut terdiri dari 2 elang brontok (Nisaetus cirrhatus), 1 kura-kura bajuku (Orlitia borneensis) dan dua baning coklat (Manouria emys).
Elang brontok merupakan hasil operasi tindak pidana perdagangan satwa liar ilegal oleh Polda Riau.
Di samping itu, kura-kura bajuku dan baning coklat adalah hasil penyerahan dari masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin, pelepasliaran ini penting untuk melestarikan spesies-spesies satwa liar yang dilindungi.
"Pelepasliaran ini merupakan upaya untuk mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya sehingga mereka dapat hidup secara bebas dan berkelanjutan," kata Ujang pada Selasa, (15/10/2024) dilansir Riau Aktual.
Sebelum kembali ke habitat alaminya, terlebih dahulu satwa melewati proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) dan habituasi di lokasi pelepasliaran.
Ujang menerangkan, kelima satwa sudah melewati proses rehabilitasi selama kurang lebih satu tahun di PPS.
Satwa Dilindungi akan Dipantau secara Berkala
Menurut rilis BBKSDA Riau di Instagramnya pada Selasa (15/10/2024), lokasi tersebut dipilih berdasarkan ketersediaan pakan, jauh dari aktivitas manusia, dan merupakan habitat alami satwa tersebut.
Tercatat pada Jumat (11/10/2024), dilakukan pengecekan kondisi terhadap kelima satwa tersebut.
Selanjutnya, satwa direlokasi ke tempat pelepasliaran yang berjarak sekitar 2 sampai 3 jam perjalanan.
Keesokan harinya (12/10/2024) adalah proses habituasi. Proses ini memakan waktu sekitar 15 sampai 20 jam dengan tujuan agar satwa dapat beradaptasi dengan lingkungan baru.
Pengecekan terakhir, satwa dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan menurut tim medis dan teknisi perawat satwa.
Setelahnya, BBSKDA Riau akan memantau satwa yang dilepasliarkan untuk mengetahui pergerakan dari satwa-satwa tersebut.
"Tim juga akan melakukan monitoring secara berkala melalui patroli di kawasan konservasi untuk memantau pergerakan dan adaptasi di habitat barunya," tambah Ujang.
Langkah ini diharapkan Ujang dapat beriringan dengan kesadaran masyarakat terkait pentingnya melestarikan satwa dan lingkungan.
Site Manager Yayasan Arsari Ponco Prabowo menambahkan bahwa pelepasliaran ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memulihkan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.
"Mari bersama melestarikan dan menjaga keanekaragaman hayati," kata dia.

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan
26/04/24
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan
31/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
