Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas

Gardaanimalia.com - Tim BKSDA Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi berhasil melepasliarkan anakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) pada Rabu (21/8/2024).
Tim melepasliarkan satwa tersebut di kawasan lindung PBPH PT Sumber Hijau Permai, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Pelepasliaran elang brontok itu merupakan bagian dari tindak lanjut hasil operasi peredaran tindak pidana satwa liar yang dilaksanakan BKSDA Jambi bersama Polresta Jambi.
Pada Sabtu, 29 Juni 2024 lalu, anakan elang telah diserahkan oleh penyidik Polresta Jambi kepada BKSDA.
"Elang brontok tersebut telah dirawat secara intensif di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi selama bulan Juli 2024 sampai waktu pelepasliaran dilakukan," tulis akun Instagram BKSDA Jambi, Rabu (21/8/2024).
Satwa itu merupakan hasil operasi tindak pidana satwa liar yang telah diputus inkrah, dengan M Akbar bin Alfian sebagai terdakwa.
Dalam putusan pengadilan bernomor perkara 144/Pid.Sus/LH/2024/PN.Jmb, terdakwa M Akbar terbukti secara sah bersalah berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kronologis Kasus
Sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, dijelaskan bahwa M Akbar bin Alfian tercatat melakukan transaksi satwa liar pada Januari 2024.
Tepatnya pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, ia membeli seekor owa sumatra atau owa ungko (Hylobates agilis) berwarna kuning.
Primata itu dibelinya dengan harga Rp1.550.000 dari seseorang asal Muara Bulian melalui Facebook.
Sehari setelahnya, M Akbar kembali membeli seekor owa ungko berwarna hitam kepada orang Muara Bulian.
Di hari yang sama pada pukul 11.00 WIB, ia menerima kembali empat ekor elang brontok.
Burung predator itu diterima Akbar dari seorang sopir Bus Rapi di loket Rapi Simpang Rimbo, Jambi.
Elang brontok rencananya akan dikirim menuju kediaman Arman, salah satu teman Akbar yang berkedudukan di Jakarta.
Namun, karena Akbar tidak mengetahui alamat lengkap Arman, maka ia menyimpan satwa-satwa tersebut di dalam keranjang buah di depan rumahnya.
Penangkapan Akbar dilakukan setelah tim Polresta Jambi menghubungi terdakwa dengan dalih memesan owa ungko berwarna kuning.
Satwa Lain yang Dimiliki Akbar
Dengan diamankannya Akbar, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan di kediamannya di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dari hasil penggeledahan, kepolisian mengamankan 1 ekor owa ungko berwarna hitam, serta 4 ekor elang brontok berwarna putih totol hitam.
Untuk mengetahui kondisi satwa lain yang menjadi barang bukti dalam kasus M Akbar, Garda Animalia menghubungi Kasubag TU BKSDA Jambi Teguh Sriyanto.
Teguh menjelaskan, bahwa owa ungko berwarna kuning (masih anakan) mati. Sementara, seekor lainnya yang berwarna hitam masih dalam perawatan.
Sementara, selain yang dilepasliarkan, elang brontok lainnya mati dalam masa perawatan.
"Semua satwa yang dititip rawat oleh Penyidik Polresta Jambi masih anakan dan sangat rentan sakit," tulisnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/8/2024).
Ia menambahkan, pemberian pakan satwa-satwa itu masih harus disuapi. Begitu pula pada anakan owa ungko yang membutuhkan perawatan medis oleh dokter hewan di TPS.

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan
26/04/24
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan
31/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
