Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan

Gardaanimalia.com - Empat satwa liar termasuk burung elang telah dilepasliarkan oleh BKSDA Sumatera Selatan di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan.
Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Banyuasin pada Selasa, 25 Juli 2023 itu dilakukan bersamaan dengan aktivitas penanaman pohon.
Adapun satwa liar yang dilepas terdiri dari tiga individu satwa dilindungi, yaitu 2 buaya muara (Crocodylus porosus), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus).
Sedangkan, untuk satwa yang tidak dilindungi berjumlah satu individu, yaitu ular sanca kembang (Python reticulatus).
Keempat satwa itu berasal dari serahan masyarakat selama kurun waktu Maret-Juli 2023. Semuanya dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu, Kota Palembang guna mendapat penanganan lebih lanjut.
Kepala BKSDA Sumatra Selatan Ujang Wisnu Barata menjelaskan bahwa pelepasliaran adalah tahap terakhir dari sebuah rangkaian, dikutip dari Tribun, Senin (31/7/2023).
Dimulai dari proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan di PRS Punti Kayu hingga satwa siap dan layak untuk kembali ke habitat.
"Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa. Apakah telah sehat secara fisik dan bebas dari penyakit, serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa," ujarnya.
Mengenai lokasi pelepasliaran, Suaka Margasatwa Padang Sugihan dipilih lantaran pertimbangan beberapa aspek penunjang. Di antaranya, kondisi vegetasi.
Di Suaka Margasatwa Padang Sugihan, vegetasi masih relatif bagus, terdapat aliran sungai kecil, yaitu Sungai Betung. Lalu, memiliki sumber pakan yang cukup dan mudah didapatkan.
Kemudian lokasi tersebut memiliki tempat yang cocok untuk bersarang dan areal yang cukup luas untuk pergerakan keempat satwa liar itu.
Selain itu, areal pelepasliaran Suaka Margasatwa Padang Sugihan juga dinilai relatif jauh dari permukiman masyarakat.
Adapun jenis pohon yang ditanam di kawasan, yaitu jenis bintaro (Cerbera manghas), pulai (Alstonia scholaris), dan meranti batu (Parashorea aptera).
Kemudian, ada juga pohon jenis belangeran (Shorea balangeran), dan tembesu (Cyrtophyllum fragrans). Penanaman dilakukan tak jauh dari lokasi pelepasan satwa liar tersebut.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
