Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Seorang remaja berusia 16 tahun kedapatan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan itu dilakukan oleh pihak Polresta Cirebon, sebagaimana diungkapkan oleh Kombes Pol Sumarni selaku Kapolresta Cirebon.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima pada akhir Juli 2024," ucap Sumarni pada Jumat (30/8/2024) dilansir dari detik.com.
Dia mengatakan bahwa terduga pelaku membeli satwa liar yang akan dijualnya secara online. Kemudian, remaja itu bertransaksi secara langsung atau dengan metode cash on delivery (COD).
Menurut Sumarni, terduga pelaku memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi itu dengan motif ekonomi, yaitu untuk mendapatkan keuntungan.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A Ayat (1) huruf d,” ujarnya.
Sanksi tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seluruh satwa yang diperdagangkan oleh terduga pelaku berhasil diamankan, dengan jenis dan jumlah sebagai berikut:
- Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) sebanyak 1 ekor
- Alap-alap (Falco sp.) sebanyak 2 ekor
- Elang bondol (Haliastur indus) sebanyak 1 ekor
- Berang-berang gunung (Lutra sumatrana) sebanyak 2 ekor
Sumarni menegaskan bahwa perbuatan remaja tersebut telah melanggar hukum karena satwa-satwa yang diperdagangkannya merupakan hewan dilindungi.
Kepolisian akan Telusuri Jaringan Perdagangan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan terkait harga-harga satwa.
Dia menyampaikan, terduga pelaku memperoleh satwa-satwa tersebut melalui media sosial dengan harga yang beragam.
Siswo mencontohkan, elang brontok yang dibeli seharga Rp500 ribu, elang bondol dan burung alap-alap masing-masing Rp400 ribu. Sementara, berang-berang gunung dibeli dengan harga Rp600 ribu per ekor.
Mengenai kasus tersebut, Siswo menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar itu.
Atas kejadian ini, Siswo berharap penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya bisa memberikan efek jera dan mencegah kejadian-kejadian serupa terulang di kemudian hari.
"Kami berupaya untuk menelusuri jaringan ini lebih dalam," pungkasnya.
Adapun Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon Dede Hermawan menyampaikan, pentingnya edukasi kepada warga agar tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.
Ia juga menyampaikan, satwa yang dievakuasi akan melewati masa karantina dan mendapat perawatan medis.
"Tujuan kami adalah agar satwa liar ini dapat kembali ke alam sebagai predator puncak," ujarnya.

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan
26/04/24
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan
31/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
