Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon

Gardaanimalia.com - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak mengawali rangkaian kegiatan penanaman 10.000 pohon dan pelepasliaran satwa.
Kegiatan tersebut dilakukan di Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (23/11/2023).
Selain pihak Kostrad, pejabat dari pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang juga hadir dalam kegiatan ini.
Lahan yang dipakai untuk penanaman ini mencapai 500 hektare, mencakup wilayah Sempur, Parakan, dan Cijayanti. Lahan tersebut akan ditanami berbagai pohon buah dan keras produktif.
Di antaranya, yaitu merbau, ketapang, mangga, jambu, nangka, pete, kedondong, durian, rambutan, kelengkeng, sukun, manggis, sawo, alpukat, dan beringin. Proses penanaman ini akan dilaksanakan secara bertahap.
Tak Cuman Tanam Pohon, Kostrad Juga Lepas Liarkan Satwa
Sementara itu, satwa yang dilepasliarkan dalam acara ini terdiri dari satwa yang dilindungi dan tak dilindungi. Satwa tak dilindungi, yakni 104 ekor burung kutilang dan tekukur.
Rencananya, empat ekor satwa dilindungi juga akan dilepasliarkan, yaitu dua ekor elang ular (Spilornis sp.) dan dua ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus).
Namun, pelepasliaran masih harus menunggu lampu hijau dari BBKSDA Jawa Barat yang saat ini masih memfasilitasi proses karantina dan habituasi terhadap keempat elang tersebut.
Maruli mengatakan, kegiatan penghijauan ini memiliki banyak manfaat. "Penghijauan juga merupakan sarana untuk melestarikan lingkungan, mengurangi pencemaran, mencegah banjir, dan erosi tanah," ujarnya dilansir dari Kompas.
Selain itu, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena memberi nilai tambah ekonomi pada lahan yang kurang produktif untuk ditanami berbagai jenis pohon komoditas.
Maruli juga menjelaskan, bahwa wilayah Sanggabuana saat ini sedang dalam proses diupayakan menjadi kawasan konservasi.
Penelitian oleh Ranger SCF menunjukkan, terdapat 337 spesies satwa liar di lokasi ini, dan 41 di antaranya merupakan satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Selain itu, penelitian Ranger SCF juga mencatat terdapat 339 titik mata air di sana.
"Keberadaan satwa dilindungi negara di kawasan Sanggabuana ini juga menjadikan prajurit Kostrad. Terutama di Derhanrrahlat untuk terlibat aktif melakukan upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar," pungkasnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
