Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon

Aditya
3 min read
2023-11-25 09:18:35
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak mengawali rangkaian kegiatan penanaman 10.000 pohon dan pelepasliaran satwa.

Kegiatan tersebut dilakukan di Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Kamis (23/11/2023).

Selain pihak Kostrad, pejabat dari pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang juga hadir dalam kegiatan ini.

Lahan yang dipakai untuk penanaman ini mencapai 500 hektare, mencakup wilayah Sempur, Parakan, dan Cijayanti. Lahan tersebut akan ditanami berbagai pohon buah dan keras produktif.

Di antaranya, yaitu merbau, ketapang, mangga, jambu, nangka, pete, kedondong, durian, rambutan, kelengkeng, sukun, manggis, sawo, alpukat, dan beringin. Proses penanaman ini akan dilaksanakan secara bertahap.

Tak Cuman Tanam Pohon, Kostrad Juga Lepas Liarkan Satwa


Sementara itu, satwa yang dilepasliarkan dalam acara ini terdiri dari satwa yang dilindungi dan tak dilindungi. Satwa tak dilindungi, yakni 104 ekor burung kutilang dan tekukur.

Rencananya, empat ekor satwa dilindungi juga akan dilepasliarkan, yaitu dua ekor elang ular (Spilornis sp.) dan dua ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

Namun, pelepasliaran masih harus menunggu lampu hijau dari BBKSDA Jawa Barat yang saat ini masih memfasilitasi proses karantina dan habituasi terhadap keempat elang tersebut.

Maruli mengatakan, kegiatan penghijauan ini memiliki banyak manfaat. "Penghijauan juga merupakan sarana untuk melestarikan lingkungan, mengurangi pencemaran, mencegah banjir, dan erosi tanah," ujarnya dilansir dari Kompas.

Selain itu, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena memberi nilai tambah ekonomi pada lahan yang kurang produktif untuk ditanami berbagai jenis pohon komoditas.

Maruli juga menjelaskan, bahwa wilayah Sanggabuana saat ini sedang dalam proses diupayakan menjadi kawasan konservasi.

Penelitian oleh Ranger SCF menunjukkan, terdapat 337 spesies satwa liar di lokasi ini, dan 41 di antaranya merupakan satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, penelitian Ranger SCF juga mencatat terdapat 339 titik mata air di sana.

"Keberadaan satwa dilindungi negara di kawasan Sanggabuana ini juga menjadikan prajurit Kostrad. Terutama di Derhanrrahlat untuk terlibat aktif melakukan upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar," pungkasnya.

Tags :
satwa dilindungi elang brontok pelepasliaran satwa penanaman pohon
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25