Kukang Jawa Berhasil Kembali ke Habitat

Gardaanimalia.com - Tim Wildlife Rescue Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil melepasliarkan seekor kukang jawa.
Primata yang berstatus dilindungi tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Salah seorang Tim Wildlife Rescue BBKSDA Jawa Barat Mamat mengonfirmasi hal itu. Diketahui, pelepasliaran berlangsung pada Rabu (25/10/2023) lalu.
"Jadi, dikembalikan ke alamnya. Lokasi pelepasliaran ini ada di Taman Buru Masigit Kareumbi," paparnya.
Mamat juga mengungkapkan bahwa satwa endemik atau yang hanya dapat ditemukan di Pulau Jawa itu merupakan hasil penyerahan dari masyarakat.
"Kami melakukan pelepasliaran kukang, penyerahan masyarakat," ujarnya melalui keterangan yang diterima pada Minggu (29/10/2023).
Dia menjelaskan, kukang jawa tersebut diserahkan oleh seorang warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bernama Dani.
"Awalnya dia tangkap dari pohon depan rumahnya. Kemudian, dia telepon KSDA Jawa Barat maka kami langsung evakuasi ke sana," jelasnya, dalam keterangan tertulis.
Setelah temuan itu diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat, pihak BKSDA pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan satwa primata tersebut.
Selanjutnya, usai kukang jawa dipastikan dalam keadaan sehat, satwa bernama ilmiah Nycticebus javanicus itu langsung dikembalilkan ke alam.
"Kami langsung evakuasi ke sana dan kami lepas liarkan karena kondisi satwa tersebut dalam kondisi sehat dan liar," sebut Mamat.
Sementara, Kepala BBKSDA Jawa Barat Irawan Asaad menyampaikan bahwa kukang jawa merupakan jenis satwa liar dan imbau warga agar tak memeliharanya.
Ia berharap warga yang menemukan satwa liar agar tak memelihara dan memburunya. Akan lebih baik, temuan tersebut diserahkan kepada pihak BKSDA.
"Satwa liar, bukan untuk dipelihara, bukan untuk diperjualbelikan, bukan untuk dirawat di rumah. Satwa liar bertempat di alam," tegas Irawan Asaad.
Nycticebus javanicus berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Diduga Kabur, Seekor Merak Diselamatkan di Bandung
04/09/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Lima Owa Jawa Pulang ke Gunung Puntang
18/08/24
Belasan Satwa Dilepasliarkan di Sanggabuana
26/06/24
Jejak Karnivor Besar Terlacak di Gua dan Lokasi Konflik
07/06/24
Dokter Hewan Komentari Masuknya Monyet ke Desa di Sukabumi
06/06/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
