Lima Owa Jawa Pulang ke Gunung Puntang

Gardaanimalia.com - Lima ekor owa jawa (Hylobates moloch) dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Malabar, Gunung Puntang, Kabupaten Bandung Selatan, Sabtu, (10/8/2024).
Lepas liar ini juga dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024.
Pengembalian satwa ke habitat alaminya tersebut dilaksanakan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGP) bersama BBKSDA Jawa Barat, Yayasan Owa Jawa dan Pertamina EP (PEP) Subang Field.
"Pelepasliaran yang kebetulan harinya bertepatan dengan HKAN pada 10 Agustus 2024 ini. Dari sebelumnya direhabilitasi, kemudian oleh tim dinyatakan siap untuk lepas liar, maka lokasi inilah yang dipilih sebagai tempat release," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) SKW 3 BBKSDA Jawa Barat Julham Afandi.
Lima individu Hylobates moloch itu berpasangan secara keluarga.
Joan dan Mowgli, dilepasliarkan bersama dengan keluarga lain, yakni Cepi, Oke dan Nitnot.
Mereka adalah satwa sitaan yang sebelumnya berasal dari kegiatan eksploitasi manusia, seperti peliharaan atau perdagangan satwa liar.
Kelimanya lantas menjalani rehabilitasi dan masa habituasi selama delapan bulan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Dalam pusat rehabilitasi, kondisi kesehatan, fisik, dan perilaku satwa dipantau untuk mengembalikan sifat-sifat liarnya.
Menurut Wakil Ketua Yayasan Owa Jawa Anton Ario, kelima owa jawa ini akan dipantau secara setiap hari selama satu tahun.
"Indikator keberhasilannya adalah mampu mengonsumsi dan mencari pakan secara alamiah, tetap berpasangan, dan yang ketiga adalah mampu bereproduksi," kata dia.
Anton juga menjelaskan, bahwa indikasi lainnya adalah mereka dapat bertahan hidup di dua musim, yaitu kemarau dan penghujan.
Si Setia yang Terancam Punah
Secara alamiah, primata ini merupakan satwa yang sangat selektif dalam memilih pasangan hidup.
Primata arboreal ini merupakan satwa monogami, artinya dia hanya memilki satu pasangan seumur hidup.
Saking setianya, apabila ada salah satu pasangannya yang mati maka owa tidak akan mencari pasangan lain dan hidup menyendiri sampai akhir hayatnya.
Oleh karena itu, perkembangbiakan owa jawa menjadi tantangan tersendiri di samping perburuan dan perdagangan yang marak.
Senior Manager PEP Subang Field Ndirga Andri Sisworo juga berharap owa jawa yang dilepasliarkan dapat meramaikan kembali Kawasan Hutan Lindung Malabar.
"Harapan kami owa jawa yang sudah dilepasliarkan mampu meramaikan kembali Hutan Lindung Malabar, berketurunan dan membentuk populasi stabil," kata Ndirga, Kamis (15/8/2024).
Owa jawa merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.106 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Dalam IUCN Red List, Hylobates moloch yang tersebar di hutan-hutan Jawa Barat ini berstatus endangered atau terancam punah.

Diduga Kabur, Seekor Merak Diselamatkan di Bandung
04/09/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Lima Owa Jawa Pulang ke Gunung Puntang
18/08/24
Belasan Satwa Dilepasliarkan di Sanggabuana
26/06/24
Jejak Karnivor Besar Terlacak di Gua dan Lokasi Konflik
07/06/24
Dokter Hewan Komentari Masuknya Monyet ke Desa di Sukabumi
06/06/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
