Ketahuan Pelihara Burung Dilindungi, Warga Bogor Didatangi Petugas Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com - Pada Senin (3/5/2021), Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mendatangi sebuah rumah di Desa Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah yang lokasinya berada di dekat Danau Cisawang tersebut diduga menyimpan beberapa jenis satwa dilindungi.
Benar saja, petugas berhasil menemukan beberapa jenis burung termasuk di antaranya burung dilindungi yang kemudian diamankan. Ada satu ekor elang bondol (Haliastur indus), satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dan satu ekor alap-alap (Falconidae). Selain menemukan tiga burung dilindungi, petugas juga menemukan burung hantu yang kakinya dalam keadaan terikat.
Penata 3 C Polhut Reaksi Cepat Gakkum KLHK, Harun Arasyid, yang ikut mendatangi lokasi menceritakan awalnya pemilik burung dilindungi tidak dapat ditemukan. Menurutnya, pemilik sudah kabur dan membawa burung alap-alap.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Satwa, Karantina Pertanian Lampung Terima Penghargaan
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan bertemu dengan pemilik burung-burung dilindungi itu. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa burung-burung yang dipeliharanya itu termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh ditangkap maupun dipelihara. Yang bersangkutan mengaku, ia mendapatkan semua burung itu di sekitar area tersebut.
Pemilik kemudian mau menyerahkan satwa tersebut kepada petugas. Terkait proses hukum, Harun Arasyid menyatakan tidak ada penahanan terhadap pemilik satwa dilindungi. Petugas hanya memberi peringatan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya yakni memelihara satwa dilindungi secara ilegal.
"Karena ini sifatnya penyerahan secara sukarela jadi tidak ada sanksi yang diberikan," jelas Harun.
Sementara itu, ketiga burung dilindungi tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya di alam.
"Rencananya kita lepas di area Sukabumi," imbuhnya.

Meneliti Biota Gua, Memperkenalkan Kehidupan yang Tersembunyi kepada Dunia
26/06/24
Penipuan Investasi Jual Beli Satwa Langka, Kerugian Capai Rp1 M
06/04/23
6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal
19/02/23
Dua Monyet Mati di Kebun Binatang, BKSDA dan Bima Arya Lakukan Sidak
16/12/22
Ketahuan Pelihara Burung Dilindungi, Warga Bogor Didatangi Petugas Gakkum KLHK
04/05/21
Dua Santri Dituntut 2 Bulan Penjara Karena Menjual Kukang
20/03/19
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
