6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal

Gardaanimalia.com - Enam satwa dilindungi di antaranya owa jawa berhasil diselamatkan dari jerat perdagangan ilegal di Kabupaten Bogor.
Kepolisian berhasil meringkus SM (36), seorang warga yang memperjualbelikan satwa di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Hal itu disiarkan dalam konferensi pers pada Kamis, (16/2/2023).
Kasus praktik tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Resor Bogor atas laporan komunitas pencinta hewan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak dan berhasil menangkap SM. Hal ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti 6 jenis satwa liar dilindungi. Kemudian, 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan," ungkap Yohannes.
Jenis Satwa yang Diamankan, termasuk Owa Jawa
Adapun jenis satwanya, yaitu 1 individu owa jawa (Hylobates moloch), 2 individu lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan 1 individu lutung surili (Presbytis comata).
Selain itu, terdapat pula 1 individu landak jawa (Hystrix javanica) dan 1 individu elang ular bido (Spilornis cheela).
Sejauh ini, lutung surili, owa jawa, dan lutung jawa sudah ditranslokasikan ke pusat rehabilitasi primata The Aspinall Foundation.
Dalam penangkapan, kata Yohannes, SM mengaku mendapat satwa-satwa tersebut dari para petani dan pemburu liar di Cianjur, Jawa Barat.
Selanjutnya, SM menjualnya secara daring melalui Facebook atau WhatsApp. Setelah menerima transfer ke rekening SM, satwa malang tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman ke lokasi pembeli.
"Jadi ketika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening SM sendiri. Nah, hewan tersebut nanti dikirim lewat jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli," jelasnya.
SM diketahui memasarkan satwa dilindungi itu dengan rentang harga 200 ribu sampai 3,5 juta rupiah. Dalam pengakuannya, SM telah melakoni jual beli satwa sejak pertengahan 2022 dengan total satwa 8 ekor terjual.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tutur Yohannes.

Selama 40 Hari Jelajahi Hutan, Tim Ekspedisi Catat 311 Owa Jawa
04/10/24
Lima Owa Jawa Pulang ke Gunung Puntang
18/08/24
Dua Owa Jawa bersama 19 Teman Lainnya Dipulangkan ke Alam
26/10/23
Jalani Rehabilitasi, 6 Lutung dan Owa Dititipkan di Aspinall Foundation
21/02/23
6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal
19/02/23
Menjenguk Bayi-Bayi Primata Jawa di The Aspinall Foundation
29/11/22
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
