6 Satwa Dilindungi Diselamatkan dari Jerat Perdagangan Ilegal

Saefudin
3 min read
2023-02-19 12:18:49
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Enam satwa dilindungi di antaranya owa jawa berhasil diselamatkan dari jerat perdagangan ilegal di Kabupaten Bogor.

Kepolisian berhasil meringkus SM (36), seorang warga yang memperjualbelikan satwa di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Hal itu disiarkan dalam konferensi pers pada Kamis, (16/2/2023).

Kasus praktik tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Resor Bogor atas laporan komunitas pencinta hewan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak dan berhasil menangkap SM. Hal ini dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti 6 jenis satwa liar dilindungi. Kemudian, 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan," ungkap Yohannes.

Jenis Satwa yang Diamankan, termasuk Owa Jawa




Adapun jenis satwanya, yaitu 1 individu owa jawa (Hylobates moloch), 2 individu lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan 1 individu lutung surili (Presbytis comata).

Selain itu, terdapat pula 1 individu landak jawa (Hystrix javanica) dan 1 individu elang ular bido (Spilornis cheela).

Sejauh ini, lutung surili, owa jawa, dan lutung jawa sudah ditranslokasikan ke pusat rehabilitasi primata The Aspinall Foundation.

Dalam penangkapan, kata Yohannes, SM mengaku mendapat satwa-satwa tersebut dari para petani dan pemburu liar di Cianjur, Jawa Barat.

Selanjutnya, SM menjualnya secara daring melalui Facebook atau WhatsApp. Setelah menerima transfer ke rekening SM, satwa malang tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman ke lokasi pembeli.

"Jadi ketika ada pembeli yang berminat dalam transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening SM sendiri. Nah, hewan tersebut nanti dikirim lewat jasa pengiriman bus atau elf ke lokasi pembeli," jelasnya.

SM diketahui memasarkan satwa dilindungi itu dengan rentang harga 200 ribu sampai 3,5 juta rupiah. Dalam pengakuannya, SM telah melakoni jual beli satwa sejak pertengahan 2022 dengan total satwa 8 ekor terjual.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tutur Yohannes.

Tags :
owa jawa landak jawa lutung jawa elang ular bido Hylobates moloch Trachypithecus auratus lutung surili Presbytis comata Hystrix javanica Spilornis cheela polres bogor the aspinall foundation
Writer: Saefudin
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25