Dua Santri Dituntut 2 Bulan Penjara Karena Menjual Kukang

Gardaanimalia.com, Bogor - Ikut terlibat dalam perdagangan satwa kukang, dua orang santri berinsial R dan AM dituntut hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp. 10 juta subsider di Pengadilan Negeri Bogor pada Senin (18/3) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Rahayu Ariyanti, S.H, mengatakan bahwa keduanya tertangkap memperdagangkan satwa dilindungi di Kelurahan Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada bulan Februari 2018 lalu.
"Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa jenis Kukang yang dilindungi Undang-Undang dalam keadaan hidup," ujarnya di depan Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.
Keduanya melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga orang pelajar yaitu R, AM dan AK yang sedang melakukan transaksi penjualan satu ekor satwa kukang di Kota Bogor. Sebelumnya, Kukang ini ditawarkan secara online melalui jejaring sosial media. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor.
Saat dilakukan penyelidikan, seorang pelajar mengaku bahwa kukang tersebut dimiliki oleh pamannya yaitu AAF. Mereka bertiga hanya disuruh untuk menjual kukang tersebut dengan upah Rp. 50 ribu per orangnya.
Petugas kemudian menangkap AAF yang berencana menjual primata dilindungi itu melalui keponakan dan temannya. Kukang tersebut sempat dipelihara sebelum kemudian hendak dijual dengan harga Rp. 400 ribu.
AAF ditahan dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan pada Kamis (18/10/2018), sementara saat itu R, AM dan AK tidak ditahan karena masih dibawah umur.
"Tetapi karena ada pengembangan kasus ini, maka dua orang pelaku yaitu R dan AM yang sudah berumur diatas 17 tahun kini dapat disidang atas perbuatannya," ujar Ida.
Sidang masih berlanjut dengan jadwal Putusan dari majelis hakim atas perbuatan kedua terdakwa yang akan dilaksanakan Senin depan, 25 Maret 2019. (Gana/r)

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
