Dua Santri Dituntut 2 Bulan Penjara Karena Menjual Kukang

3 min read
2019-03-20 11:17:15
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com, Bogor - Ikut terlibat dalam perdagangan satwa kukang, dua orang santri berinsial R dan AM dituntut hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp. 10 juta subsider di Pengadilan Negeri Bogor pada Senin (18/3) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Rahayu Ariyanti, S.H, mengatakan bahwa keduanya tertangkap memperdagangkan satwa dilindungi di Kelurahan Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada bulan Februari 2018 lalu.

"Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa jenis Kukang yang dilindungi Undang-Undang dalam keadaan hidup," ujarnya di depan Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.

Keduanya melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga orang pelajar yaitu R, AM dan AK yang sedang melakukan transaksi penjualan satu ekor satwa kukang di Kota Bogor. Sebelumnya, Kukang ini ditawarkan secara online melalui jejaring sosial media. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor.

Saat dilakukan penyelidikan, seorang pelajar mengaku bahwa kukang tersebut dimiliki oleh pamannya yaitu AAF. Mereka bertiga hanya disuruh untuk menjual kukang tersebut dengan upah Rp. 50 ribu per orangnya.

Petugas kemudian menangkap AAF yang berencana menjual primata dilindungi itu melalui keponakan dan temannya. Kukang tersebut sempat dipelihara sebelum kemudian hendak dijual dengan harga Rp. 400 ribu.

AAF ditahan dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan pada Kamis (18/10/2018), sementara saat itu R, AM dan AK tidak ditahan karena masih dibawah umur.

"Tetapi karena ada pengembangan kasus ini, maka dua orang pelaku yaitu R dan AM yang sudah berumur diatas 17 tahun kini dapat disidang atas perbuatannya," ujar Ida.

Sidang masih berlanjut dengan jadwal Putusan dari majelis hakim atas perbuatan kedua terdakwa yang akan dilaksanakan Senin depan, 25 Maret 2019. (Gana/r)

Tags :
kukang bogor
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25