Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan

Gardaanimalia.com - Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang ditemukan berada di halaman rumah warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berhasil dievakuasi petugas UPT Pemadam Kebakaran (Damkar).
Evakuasi dilakukan setelah warga asal Desa Sampora, Kecamatan Cilimus menemukan satwa dilindungi tersebut di atas pohon jambu.
Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah mengatakan, warga yang awalnya mencoba menangkap kukang justru mendapat gigitan dari primata itu.
Karena tak ada lagi yang berani menangkap, pelapor mengontak damkar untuk meminta bantuan evakuasi.
Empat anggota damkar pun sampai ke lokasi menggunakan satu kendaraan dinas.
“Evakuasi dilakukan dalam waktu 10 menit,” kata Andri melalui Inews Kuningan pada Minggu (23/2/2025).
Andri mengatakan tidak ada kendala dalam proses evakuasi tersebut. Namun, ia mengimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan satwa dilindungi seperti kukang, sehingga dapat dievakuasi dengan cara yang aman.
Kukang adalah Primata Berbisa
Menanggapi gigitan kukang yang dialami warga dalam insiden tersebut, Dokter Hewan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Indri Saptorini mengatakan, kukang memiliki gigi yang tajam dan sudah lengkap sejak dia lahir. Selain untuk makan, gigi tersebut digunakan sebagai alat perlindungan diri.
Gigitan kukang tentu dapat menimbulkan luka terbuka. Luka dapat diperparah lantaran kukang yang memiliki kelenjar "bisa" yang ada di lengan atas. Bisa ini biasanya mereka jilat dan diselipkan ke gigi.
“Jika manusia tergigit, yang paling ringan akan menimbulkan luka. Namun, bisa juga bengkak di area tergigit, demam, dan yang paling parah reaksi alergi anafilaksis seperti sesak nafas,” jelasnya saat dihubungi Garda Animalia, Senin (24/2/2025).
Gigitan kukang bukanlah “racun” melainkan “bisa”. Pada dasarnya, racun akan menimbulkan efek jika masuk ke tubuh manusia melalui oral. Namun, bisa akan menimbulkan efek jika masuk ke tubuh manusia melalui aliran darah.
Karena kukang, tutur Indri, memiliki kelenjar “bisa” dan termasuk satu-satunya “venomous primate” di dunia.
“Selama ini komplikasi yang ditimbulkan dari kukang disebabkan gigitannya. Ia menimbulkan luka dan menjadi jalan untuk “bisa” ini masuk. Namun, belum ada penelitian apakah jika manusia akan menerima efek yang sama ketika “bisa” ini masuk melalui mulut atau oral,” jelasnya.
Indri menjelaskan, pertolongan pertama jika seseorang yang tergigit kukang adalah mencuci luka tersebut dengan air mengalir.
Kemudian, dengan segera pergi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan sesuai gejala yang timbul.
Jika menemui Nycticebus javanicus di permukiman, Indri menyarankan masyarakat cukup menghalaunya agar kembali ke kebun atau habitatnya.
“Apabila tetap tidak mau pindah, bisa hubungi pihak yang berwenang seperti BKSDA,” kata dia.

Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
Nyalakan Pijar Merah, Mari Observasi Kukang Jawa!
25/04/24
Kukang Jawa Berhasil Kembali ke Habitat
30/10/23
Nyasar ke Rumah Warga, Seekor Primata Diserahkan ke BKSDA
14/03/23
Satpol PPK Trenggalek Selamatkan Kukang yang Terluka di Atap Rumah Warga
03/01/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
