Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar

Bayu Nanda
3 min read
2024-10-26 23:36:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Selangkah lagi, sepuluh ekor kukang jawa akan kembali hidup di alam bebas.

Sepuluh kukang jawa tersebut berhasil ditranslokasi ke Kawasan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Kendeng, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) III Sukabumi, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS).

Translokasi adalah proses pengangkutan satwa dari pusat rehabilitasi ke kandang habituasi di lokasi lepas liar.

Kesepuluh kukang jawa (Nycticebus javanicus) ditranslokasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, BTNGHS, dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) pada Rabu (23/10/2024). 

Adapun kukang-kukang yang ditranslokasikan terdiri dari tiga kukang jantan bernama Petruk, Yuda, dan Gareng. Sementara, tujuh lainnya adalah betina bernama Alon, Citas, Kunthi, Madrim, Bestari, Kajol, dan Loni.

Sepuluh kukang ini berasal pelaporan dan penyerahan masyarakat kepada BBKSDA Jawa Barat dan BKSDA Yogyakarta. 

Setelah diserahkan, primata-primata tersebut menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi YIARI di Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan ini, Direktur Operasional Program YIARI Argitoe Ranting menekankan pentingnya pelepasliaran sebagai indikator keberhasilan dalam konservasi satwa liar.

"Pelepasliaran kukang jawa ini merupakan puncak dari upaya penyelamatan panjang dan teliti, dimulai dari proses penyelamatan, rehabilitasi, hingga akhirnya pelepasliaran ke habitat alami mereka," ujarnya.

Ia pun berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan satwa yang dilepasliarkan. 

Tak hanya itu, Argitoe berharap pelepasliaran dapat menyediakan data untuk studi lanjutan tentang konservasi kukang jawa.

Rehabilitasi hingga Lepas Liar




Di YIARI, kukang-kukang yang diselamatkan akan melewati proses rehabilitasi yang bertujuan memulihkan kesehatan dan perilaku liar, serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke alam liar.

Rehabilitasi meliputi proses cek kesehatan menyeluruh, pengaturan diet spesifik, serta pemberian fasilitas dan kegiatan yang mendukung perilaku alami mereka.

Setelah menyelesaikan rehabilitasi, barulah para kukang akan ditranslokasi dan menjalani proses habituasi.

Kandang habituasi terbuat dari jaring dengan rangka bambu seluas 18 meter persegi.

Di sana, kukang diberi pakan dan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan baru secara bertahap selama sekitar satu minggu.

Proses adaptasi penting untuk memastikan kukang mampu bertahan sebelum dilepas ke alam.

Karena merupakan satwa nokturnal atau aktif di malam hari, kukang akan dilepasliarkan saat malam hari.

Tahapan terakhir dari proses ini adalah pemantauan pasca-pelepasliaran. Tahap ini dilakukan selama dua hingga tiga bulan dengan menggunakan GPS collar

Pemantauan bertujuan untuk melacak adaptasi kukang pada habitat baru mereka, memastikan mereka mampu bertahan hidup, mencari makan, dan berperilaku sesuai kebutuhan alaminya.


Pemilihan Lokasi Lepas Liar


Kawasan Resort PTN Gunung Kendeng, Seksi PTNW III Sukabumi BTNGHS dipilih sebagai lokasi pelepasliaran berdasarkan beberapa pertimbangan utama, yaitu ketersediaan pakan, dan keamanan lokasi dari perburuan atau gangguan.

Lokasi juga relatif jauh dari permukiman untuk meminimalisir konflik dengan masyarakat.

Pemilihan lokasi ini juga telah dikukuhkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Nomor: SK. 50/KSDAE/SET.3/KSA.2/3/2021 tentang Penetapan Lokasi Pelepasliaran Lima Jenis Satwa di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak periode tahun 2021–2025.

Keputusan ini menetapkan area dengan kesesuaian habitat sebesar 22.848,1 hektare dan area prediksi pelepasan sebesar 15.578,4 hektare, termasuk habitat untuk kukang jawa.

Lokasi translokasi itu berjarak sekitar 36 kilometer dari Pusat Rehabilitasi YIARI di Bogor.

Untuk mencapai lokasi lepas liar, tim harus menempuh perjalanan darat dengan kendaraan bermotor sekitar empat jam, diikuti berjalan kaki selama kurang lebih 30 menit.


Mencintai Tidak dengan Memelihara


Kepala Balai TNGHS Budhi Chandra mengatakan, lepas liar kukang adalah wujud nyata komitmen pihaknya dalam melestarikan keanekaragaman hayati di TNGHS.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa liar dan lingkungan kita," ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala BBKSDA Jawa Barat Agus Arianto memberikan apresiasi kepada YIARI yang telah mendukung program pelestarian satwa liar dilindungi.

Agus Arianto lalu mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan kelestarian satwa liar dilindungi kukang jawa di habitatnya.

"Mencintai satwa liar tidak berarti harus dilakukan dengan cara memelihara, sejatinya dengan membiarkannya hidup di alam liar, di habitatnya merupakan bentuk mencintai satwa liar sesungguhnya," kata Agus.



Kukang jawa adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi di Indonesia.

Aturan mengenai satwa dilindungi telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga telah mengklasifikasikan satwa endemik ini sebagai satwa terancam (endangered).

Tags :
kukang jawa Nycticebus javanicus taman nasional gunung halimun salah translokasi kukang jawa lepas liar kukang jawa
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25