BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi

Gardaanimalia.com - Seekor kukang kalimantan dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III.
Lepas liar dilakukan tim BKSDA pada Jumat (4/10/2024) pukul 11.15 WIB di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Tepatnya berada dalam wilayah Cagar Alam Raya Pasi.
Kukang tersebut adalah salah satu dari beberapa satwa yang diserahkan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang kepada BKSDA Kalbar SKW III Singkawang.
Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, satwa bernama latin Nycticebus borneanus itu telah menjalani karantina dan rehabilitasi selama seminggu.
"Satwa tersebut telah dilakukan perawatan selama satu minggu di Kantor SKW III Singkawang," tulis akun Instagram BKSDA Kalbar, Sabtu (19/10/2024).
Proses pelepasliaran dilakukan oleh petugas dari SKW III Singkawang, Resor Konservasi Wilayah Raya Pasi BKSDA Kalbar.
Sebelumnya pada 2 Oktober, BKSDA Kalbar juga telah melepasliarkan kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dan trenggiling (Manis javanica).
Kedua satwa itu pun adalah serahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kucing hutan dan trenggiling kembali ke habitatnya setelah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan di kantor SKW III Singkawang.
Untuk diketahui bahwa ketiga jenis satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.
Baik kukang kalimantan, kucing kuwuk, dan trenggiling, namanya tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
