7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!

Gardaanimalia.com - Seekor owa owa diserahkan oleh warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah di Markas Pemadam Kebakaran (Mako Damkar) pada Kamis (12/9/2024). Satwa itu diserahkan setelah 7 tahun dipelihara.
Pada Jumat (13/9/2024), pihak Mako Damkar menyerahkan satwa tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Resort Sampit. Selain owa, mereka juga menyerahkan kukang, yang sudah dipelihara selama sekitar satu bulan.
Selanjutnya, primata itu dibawa ke kandang transit untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan.
Sebagai informasi, kukang dikenal sebagai primata arboreal dengan tubuh kecil dan kekar dengan ekor sangat pendek. Hewan omnivora ini memiliki berat badan antara 700 gr sampai 800 gr, tergantung jenis kukang itu sendiri.
Dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature), kukang masuk dalam kategori rentan (vulnerable).
Owa adalah kera dari keluarga Hylobatidae yang hidup di hutan hujan tropis dan subtropis. Juga dikenal sebagai "kera kecil" atau Lesser Apes, owa masuk dalam daftar Appendix II dan tergolong sebagai spesies yang terancam punah (endangered).
Peningkatan Kesadaran yang Bertumbuh Perlahan
Penyerahan owa dan kukang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa yang dilindungi. Salah satu faktor yang mendorong hal ini adalah ancaman pidana bagi mereka yang memelihara satwa dilindungi secara ilegal.
Juni 2019, seekor owa diserahkan ke pihak BKSDA Kalsel usai dipelihara sejak usia 1 tahun hingga berusia 5 tahun saat diserahkan.
Pada 2017, seekor owa berusia 20 tahun berhasil di evakuasi dari salah satu rumah warga di Pontianak, Kalimantan Barat. Satwa itu sudah dipelihara sejak 1997.
Satwa tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak BKSDA di wilayah setempat guna dilakukan pemeriksaan dan rehabilitasi.
Perlindungan owa dan satwa primata lainnya diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta diatur dalan Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUN.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Jelang Dilepasliarkan, Satwa Primata Perlu Rehabilitasi
Menurut buku "Panduan Penanganan Satwa Primata" (2020), sebelum menangani satwa primata, petugas harus terlebih dahulu mengidentifikasi jenis satwa tersebut. Penting untuk mengetahui apakah satwa liar itu arboreal (hidup di atas pohon) atau terrestrial (lebih sering di bawah pohon).
Selain itu, petugas juga perlu mengetahui status konservasi satwa tersebut untuk mengurangi risiko cedera dan membantu menjaga populasi satwa tetap stabil.
Kondisi kesehatan hingga usia dan perlakuan dan perilaku satwa saat dipelihara turut diperhatikan. Hal ini dilakukan agar dapat disesuaikan pemberian pakan alaminya.
Mengetahui bagaimana satwa dipelihara sebelumnya penting untuk mengevaluasi kondisi kandang mereka. Informasi ini membantu petugas mempersiapkan kandang rehabilitasi yang sesuai, seperti menambahkan perlengkapan seperti bambu atau kayu untuk bergelantungan, agar satwa bisa beradaptasi dengan lebih baik.
Selama proses rehabilitasi, penempatan satwa primata di kandang disesuaikan dengan cara mereka berinteraksi secara alami di alam.
Selama rehabilitasi, kandang disesuaikan dengan cara hidup alami satwa. Setelah dinyatakan sehat, satwa akan dilepasliarkan di lokasi yang sudah dipilih.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
