Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga

Ekandina A
3 min read
2025-03-03 09:42:49
Iklan
Pelepasliaran kukang sumatera (Nycticebus coucang) yang dilakukan BBKSDA Riau. | Foto: Diunduh dari Riau Aktual

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah melepasliarkan seekor kukang (Nycticebus coucang) di Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Kukang berjenis kelamin jantan tersebut merupakan hasil penyerahan warga Kota Batam.

Dilansir dari kanal BBKSDA Riau, pelepasliaran dilakukan langsung oleh Kepala BBKSDA Riau, Genman S. Hasibuan yang didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam beserta para stafnya. 

Pelepasliaran dilakukan setelah tim BKSDA menerima laporan tentang adanya warga yang memelihara satwa dilindungi.

Petugas SKW II Batam kemudian mendatangi rumah warga yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan edukasi mengenai status kukang sebagai hewan dilindungi.

“Setelah diberikan pemahaman, warga akhirnya bersedia menyerahkan kukang tersebut secara sukarela,” ujar Genman pada Kamis (27/02/2025), dikutip dari Riau Aktual.

Berdasarkan hasil penelusuran, warga mengaku tidak mengetahui bahwa kukang termasuk satwa dilindungi.

Atas dasar ketidaktahuan, warga membeli kukang dan memeliharanya selama lebih dari satu tahun.

Setelah satwa dilindungi itu diserahkan, dilakukan proses habituasi untuk memastikan kemampuannya bertahan di alam liar.

Selanjutnya, satwa noktural tersebut dilepasliarkan ke habitat alaminya di TWA Muka Kuning setelah dinyatakan siap berdasarkan hasil habituasi.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitatnya,” tutup Genman.

Area Penyebaran Kukang Status Konservasi

Satwa langka ini termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Di Indonesia, penyebaran kukang sumatera cukup luas, hampir di seluruh Pulau Sumatra, Batam dan Galang di Kepulauan Riau, serta Pulau Tebingtinggi dan Bunguran di Pulau Natuna Utara.

Secara internasional, IUCN mengategorikan kukang sebagai satwa terancam (endangered).

Hal ini dikarenakan populasinya yang telah menurun lebih dari 50 persen dalam kurun waktu tiga generasi atau 24 tahun.

Sedangkan menurut CITES, kukang sumatera digolongkan ke dalam Apendiks I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.

Perdagangan Ilegal yang Masih Berjalan

Perdagangan ilegal menjadi ancaman tertinggi keberadaan kukang.

Hal ini juga didukung dengan kompleksitas lain, seperti kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang satwa dilindungi, dorongan ekonomi, mudahnya akses media sosial, dan rendahnya pengawasan pemerintah terkait perdagangan ilegal.

Pada sebuah jurnal (Jurnal Nusa Sylva Vol.21 No.2 (Desember 2021) : 75-84) tentang perdagangan satwa kukang di area Jawa Barat, disebutkan bahwa Facebook menjadi media sosial dengan traffic tertinggi perdagangan ilegal.

Harga kukang yang ditawarkan berkisar Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta.

Selain itu, kondisi kukang yang diperdagangkan adalah dalam keadaan hidup maupun tidak hidup, berupa minyak kukang dan tulang kukang.

Tags :
kukang Nycticebus coucang satwa liar satwa liar dilindungi BBKSDA Riau
Writer: Ekandina A
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25