Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah melepasliarkan seekor kukang (Nycticebus coucang) di Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Kukang berjenis kelamin jantan tersebut merupakan hasil penyerahan warga Kota Batam.
Dilansir dari kanal BBKSDA Riau, pelepasliaran dilakukan langsung oleh Kepala BBKSDA Riau, Genman S. Hasibuan yang didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam beserta para stafnya.
Pelepasliaran dilakukan setelah tim BKSDA menerima laporan tentang adanya warga yang memelihara satwa dilindungi.
Petugas SKW II Batam kemudian mendatangi rumah warga yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan edukasi mengenai status kukang sebagai hewan dilindungi.
“Setelah diberikan pemahaman, warga akhirnya bersedia menyerahkan kukang tersebut secara sukarela,” ujar Genman pada Kamis (27/02/2025), dikutip dari Riau Aktual.
Berdasarkan hasil penelusuran, warga mengaku tidak mengetahui bahwa kukang termasuk satwa dilindungi.
Atas dasar ketidaktahuan, warga membeli kukang dan memeliharanya selama lebih dari satu tahun.
Setelah satwa dilindungi itu diserahkan, dilakukan proses habituasi untuk memastikan kemampuannya bertahan di alam liar.
Selanjutnya, satwa noktural tersebut dilepasliarkan ke habitat alaminya di TWA Muka Kuning setelah dinyatakan siap berdasarkan hasil habituasi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitatnya,” tutup Genman.
Area Penyebaran Kukang Status Konservasi
Satwa langka ini termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Di Indonesia, penyebaran kukang sumatera cukup luas, hampir di seluruh Pulau Sumatra, Batam dan Galang di Kepulauan Riau, serta Pulau Tebingtinggi dan Bunguran di Pulau Natuna Utara.
Secara internasional, IUCN mengategorikan kukang sebagai satwa terancam (endangered).
Hal ini dikarenakan populasinya yang telah menurun lebih dari 50 persen dalam kurun waktu tiga generasi atau 24 tahun.
Sedangkan menurut CITES, kukang sumatera digolongkan ke dalam Apendiks I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Perdagangan Ilegal yang Masih Berjalan
Perdagangan ilegal menjadi ancaman tertinggi keberadaan kukang.
Hal ini juga didukung dengan kompleksitas lain, seperti kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang satwa dilindungi, dorongan ekonomi, mudahnya akses media sosial, dan rendahnya pengawasan pemerintah terkait perdagangan ilegal.
Pada sebuah jurnal (Jurnal Nusa Sylva Vol.21 No.2 (Desember 2021) : 75-84) tentang perdagangan satwa kukang di area Jawa Barat, disebutkan bahwa Facebook menjadi media sosial dengan traffic tertinggi perdagangan ilegal.
Harga kukang yang ditawarkan berkisar Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta.
Selain itu, kondisi kukang yang diperdagangkan adalah dalam keadaan hidup maupun tidak hidup, berupa minyak kukang dan tulang kukang.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
