Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah melepasliarkan seekor kukang (Nycticebus coucang) di Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Kukang berjenis kelamin jantan tersebut merupakan hasil penyerahan warga Kota Batam.
Dilansir dari kanal BBKSDA Riau, pelepasliaran dilakukan langsung oleh Kepala BBKSDA Riau, Genman S. Hasibuan yang didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam beserta para stafnya.
Pelepasliaran dilakukan setelah tim BKSDA menerima laporan tentang adanya warga yang memelihara satwa dilindungi.
Petugas SKW II Batam kemudian mendatangi rumah warga yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan edukasi mengenai status kukang sebagai hewan dilindungi.
“Setelah diberikan pemahaman, warga akhirnya bersedia menyerahkan kukang tersebut secara sukarela,” ujar Genman pada Kamis (27/02/2025), dikutip dari Riau Aktual.
Berdasarkan hasil penelusuran, warga mengaku tidak mengetahui bahwa kukang termasuk satwa dilindungi.
Atas dasar ketidaktahuan, warga membeli kukang dan memeliharanya selama lebih dari satu tahun.
Setelah satwa dilindungi itu diserahkan, dilakukan proses habituasi untuk memastikan kemampuannya bertahan di alam liar.
Selanjutnya, satwa noktural tersebut dilepasliarkan ke habitat alaminya di TWA Muka Kuning setelah dinyatakan siap berdasarkan hasil habituasi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitatnya,” tutup Genman.
Area Penyebaran Kukang Status Konservasi
Satwa langka ini termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Di Indonesia, penyebaran kukang sumatera cukup luas, hampir di seluruh Pulau Sumatra, Batam dan Galang di Kepulauan Riau, serta Pulau Tebingtinggi dan Bunguran di Pulau Natuna Utara.
Secara internasional, IUCN mengategorikan kukang sebagai satwa terancam (endangered).
Hal ini dikarenakan populasinya yang telah menurun lebih dari 50 persen dalam kurun waktu tiga generasi atau 24 tahun.
Sedangkan menurut CITES, kukang sumatera digolongkan ke dalam Apendiks I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.
Perdagangan Ilegal yang Masih Berjalan
Perdagangan ilegal menjadi ancaman tertinggi keberadaan kukang.
Hal ini juga didukung dengan kompleksitas lain, seperti kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang satwa dilindungi, dorongan ekonomi, mudahnya akses media sosial, dan rendahnya pengawasan pemerintah terkait perdagangan ilegal.
Pada sebuah jurnal (Jurnal Nusa Sylva Vol.21 No.2 (Desember 2021) : 75-84) tentang perdagangan satwa kukang di area Jawa Barat, disebutkan bahwa Facebook menjadi media sosial dengan traffic tertinggi perdagangan ilegal.
Harga kukang yang ditawarkan berkisar Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta.
Selain itu, kondisi kukang yang diperdagangkan adalah dalam keadaan hidup maupun tidak hidup, berupa minyak kukang dan tulang kukang.