Penipuan Investasi Jual Beli Satwa Langka, Kerugian Capai Rp1 M

Gardaanimalia.com - Polisi berhasil meringkus seorang perempuan berinisial TF (31) yang diduga menjadi pelaku kasus penipuan investasi dengan modus jual beli satwa langka di Bogor.
Kasus ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers di Gedung Polresta Bogor Kota, Senin (3/4/2023).
Rizka Fadhila sebut, setidaknya 18 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Dilansir dari VOI, Polresta Bogor Kota telah terima aduan dari salah seorang korban inisial EED (31). EED mengaku ditawari investasi jual beli harimau benggala dengan iming-iming keuntungan Rp100 juta.
Korban yang merasa tertarik dengan penawaran itu lantas menginvestasikan uang Rp200 juta kepada terduga pelaku.
Ajak Bertemu dan Perlihatkan Video Satwa, Siasat Yakinkan Korban
Lebih lanjut, Rizka beberkan upaya persuasif oleh TF kepada para korban. Terduga pelaku ajak bertemu dan tunjukkan video hewan langka yang akan dijual.
Tak hanya itu, TF pun mengaku telah dapat izin pembelian satwa langka luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri.
"Jadi, tersangka sebenarnya memang tidak punya akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," tutur Rizka.
Adapun runtut kasus ini bermula pada 26 Juni 2022 di sebuah kafe, Kota Bogor. TF meminta uang Rp200 juta kepada EED dan janjikan laba sebesar Rp100 juta.
Kemudian, saat itu juga EED kirim uang Rp30 juta kepada TF melalui e-banking Bank Mandiri.
Sedangkan, uang sisanya dikirim EED pada tanggal 27 Juni 2022. Transaksi itu dilakukan atas surat pernyataan kerja sama oleh kedua belah pihak.
Terduga Pelaku Menghilang usai Uang Ditransfer
Namun, hingga tenggat waktu yang ada di dalam surat kerja sama, uang korban tidak juga balik. Selain itu, diketahui bahwa uang korban tidak digunakan TF untuk membeli harimau benggala.
EED berkata sudah tidak bisa lagi menghubungi TF hingga Ia inisiatif melapor dugaan penipuan itu ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Korban melapor uangnya tidak kembali dan tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab. Saat dipanggil oleh kepolisian, tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta," ujar Rizka.
Dalam laporan, Ia menyertakan barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan di WhatsApp yang sudah dicetak.
Sementara itu, pihak Polresta Bogor Kota masih terus lakukan pendataan terkait saksi dan terduga pelaku.
Korban lain bernama Rossy, adalah teman masa kecil TF turut kena tipu dengan tawaran seharga Rp15 juta untuk satwa langka bayi rusa.
"Tapi ketika pencairan, (TF) hilang. Nominal kerugian saya masih kecil dibanding yang lain. Bahkan, ada yang sampai Rp400 juta," ungkap Rossy.
Atas kasus itu, TF dikenai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
