Dua Owa Jawa bersama 19 Teman Lainnya Dipulangkan ke Alam

Muhammad Rahman
3 min read
2023-10-26 20:52:30
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 21 satwa liar termasuk owa jawa berhasil dilepasliarkan di kawasan Gunung Tilu, Kabupaten Bandung, pada Selasa (24/10/2023).

Pengembalian satwa ke habitat alaminya tersebut dilaksanakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan The Aspinall Foundation.

Kepala BBKSDA Jawa Barat Irawan Asaad menyampaikan bahwa dari 21 satwa liar tersebut, dua di antaranya adalah jenis owa jawa (Hylobates moloch).

Dua individu owa jawa tersebut berasal dari hasil rehabilitasi The Aspinall Foundation. Yaitu, Romi (jantan, 5 tahun 7 bulan) dan Noni (betina, 6 tahun 8 bulan).

Irawan mengatakan bahwa owa dilepasliarkan bersama sepasang elangular bido (Spilornis cheela) yang berasal dari Pusat Konservasi Elang Kamojang.

Kemudian, rincinya, sebanyak 10 ekor landak jawa (Hystrix javanica) berasal dari Lembaga Konservasi Cikao dan 3 ekor berasal dari Lembang Park Zoo.

"Tiga individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) serta 1 ekor trenggiling dari Lembaga Konservasi Andys Antique Cikembulan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023).

Kawasan Alami, Rumah bagi Satwa termasuk Owa


Dia menerangkan, dipilihnya Cagar Alam Gunung Tilu sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan konservasi tersebut masih sangat alami.

Dengan tutupan hutan yang rapat serta terhubung dengan Cagar Alam Gunung Simpang, Irawan berharap 21 satwa liar itu dapat hidup dengan baik.

"Bentang ekosistem hutan konservasi seluas 23.000 hektare tersebut relatif minimal dari gangguan dan aksesibilitas manusia. Sehingga diharapkan [satwa] dapat berkembang dengan baik".

Usai dilepasliarkan ke habitat, satwa akan terus dipantau perkembangan hariannya oleh BBKSDA Jawa Barat dan The Aspinall Foundation Indonesia Program.

Pemantauan akan dilakukan dengan cara mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasi satwa selama enam bulan ke depan semenjak pelepasan.

"Semoga satwa-satwa liar ini dapat beradaptasi dan berkembang biak di Cagar Alam Gunung Tilu. Sehingga populasinya dapat bertambah dan memperkaya kelimpahan jenis satwa liar di alam," tuturnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara dan melakukan perburuan satwa liar.

"Satwa liar bukan untuk dipelihara, bukan untuk diperjualbelikan, bukan untuk dirawat di rumah. Satwa liar bertempat di alam," tandasnya.

Tags :
bbksda jabar owa jawa landak jawa jenis satwa dilindungi elangular bido
Writer: Muhammad Rahman
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25