BKSDA Lepasliarkan Elang Langka Hingga Perkutut Jawa

Gardaanimalia.com - Puluhan satwa liar, di antaranya burung elang brontok telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Buluh Cina, Kampar Riau, Rabu (10/8).
Pelepasan satwa ke habitatnya tersebut dilaksanakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional 2022.
Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan semua satwa berasal dari masyarakat. "Seluruhnya satwa ini dari warga," ujarnya, Kamis (11/8).
Adapun satwa yang dikembalikan ke alam liar, yaitu seekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dan seekor baning coklat (Manouria emys).
Kemudian, dua ekor kuya batok alias kura-kura batok (Cuora amboinensis), dan tiga puluh ekor burung perkutut jawa (Zebra dove).
Genman menyebut, penyerahan satwa liar yang dilakukan warga tak terpisah dari upaya sosialisasi yang sudah ditunaikan oleh para petugas BKSDA.
"Satwa yang diserahkan masyarakat itu tidak lepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan petugas BBKSDA Riau di lapangan," ungkapnya.
Selain itu, BKSDA juga menanam bibit pohon gaharu, trembesi dan durian di pinggir Danau Tanjung Putus yang berada dalam kawasan TWA Buluh Cina.
Kegiatan turut dihadiri oleh ninik mamak Desa Buluh Cina, Kepala Desa Buluh Cina, Danramil, dan masyarakat Desa Buluh Cina.
Genman berharap, semua kegiatan itu dapat membangkitkan semangat untuk memulihkan alam secara bersama-sama, demi masyarakat sejahtera.
Elang brontok dan baning coklat adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Perlindungan terhadap satwa tersebut juga diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan
26/04/24
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan
31/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
