Tiga Tahun Terakhir, 30 Kasus Perdagangan Satwa Liar Diungkap di Yogyakarta

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mencatat ada 30 kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang melibatkan 12 tersangka dalam tiga tahun terakhir.
Diketahui, mayoritas tersangka menggunakan media sosial sebagai tempat mereka melakukan perdagangan ilegal tersebut.
"Modusnya itu jual beli via online," kata Kepala BKSDA Yogyakarta Lukita Awang Nistyantara, Selasa (14/5/2024) mengutip Tribun Jogja.
Satwa yang dipasarkan termasuk landak, burung nuri, dan buaya.
"Mereka rata-rata memasarkan satwa liar dari Cilacap, Semarang, dan Yogyakarta," sambung Lukita.
Saat ini, semua tersangka sedang menjalani proses hukum. Seluruhnya dijerat karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Proses pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini merupakan kerja sama antara BKSDA Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, pihaknya memiliki tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.
"Kami ada tim sendiri memantau kemungkinan peredaran melalui internet, media sosial, dan lainnya. Kami ada tim yang fokus masalah itu (perdagangan satwa liar dilindungi)," katanya.
Karena responsif terhadap perdagangan satwa dilindungi, Polresta Yogyakarta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (14/5/2024). Penghargaan diterima oleh Polresta Yogyakarta di Gembira Loka Zoo.
Puluhan Ribu Satwa Liar Diperdagangkan
Jumlah 30 kasus yang diungkap di Yogyakarta selama tiga tahun ke belakang merupakan sebagian kecil dari total perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di media sosial.
Garda Animalia mencatat 34.493 ekor satwa diperjualbelikan di Facebook dalam rentang 2021 hingga 2023. Dengan rincian 10.096 ekor satwa pada 2021, 15.490 ekor satwa pada 2022, dan 8.907 ekor satwa pada 2023. Puluhan ribu satwa ini meliputi 137 spesies dilindungi.
Dari puluhan ribu satwa tersebut, spesies yang paling banyak diperjualbelikan adalah kasturi kepala-hitam (Lorius lory) sebanyak 27 persen, nuri bayan (Eclectus roratus) sebanyak 11 persen, dan betet biasa (Psittacula alexandri) sebanyak 9 persen.
Beberapa spesies lain yang banyak diperjualbelikan adalah perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), nuri maluku (Eos bornea), kasturi ternate (Lorius garrulus), dan serindit melayu (Loriculus galgulus).

Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Tiga Tahun Terakhir, 30 Kasus Perdagangan Satwa Liar Diungkap di Yogyakarta
16/05/24
Penyu Lekang Usia 30 Tahun Mati di Pantai Glagah Yogyakarta
15/05/24
Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA
30/04/24
Seekor Monyet Dievakuasi dari Rumah Warga di Bantul
31/01/24
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
