Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA

Gardaanimalia.com - Dua ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dari kota Balikpapan ke Bandara Yogyakarta International Airport oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Yogyakarta Karman menjelaskan, dua burung tersebut ditemukan ketika pesawat sedang dalam penerbangan. Pengamanan satwa liar ini terjadi pada Juli 2024.
"Pramugari melihat sesuatu yang janggal sehingga ditanyakan penumpang itu, ternyata membawa burung," kata dia kepada Antara, Rabu (14/8/2024).
Dua cica daun besar itu dimasukkan ke dalam botol plastik bekas air mineral di dalam kabin pesawat. Bagian bawah botol tempat menyimpan burung dipotong dan disumpat oleh kaus kaki.
Botol lalu disimpan di tas dengan resleting terbuka.
Penyelundupan ini terbongkar setelah seorang pramugari merasa curiga dengan gerak-gerik penumpang dan mendengar kicauan burung di kabin pesawat.
Pramugari pun menanyakan kepada penumpang, dan benar bahwa penumpang itu membawa burung dilindungi.
Akhirnya, pramugari melapor temuan itu kepada co-pilot Pelita Air.
"Co-pilot lalu lapor ke petugas ground handling dan saat sampai di bawah langsung diamankan," ujar Karman.
Kedua burung tersebut, menurut penuturan Karman, adalah koleksi pribadi dan tidak dilengkapi dokumen.
Setelah dinyatakan negatif flu burung, dua cica daun besar diserahkan ke BKSDA Yogyakarta dan dititipkan di Gembira Loka Zoo. Penyerahan dari pihak Karantina kepada BKSDA dilaksanakan pada Rabu (7/8/2024).
Ancaman bagi Cica Daun Besar
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta Dian Banjar Agung menjelaskan, cica daun besar tersebut untuk sementara dititipkan di kebun binatang.
"Burung tersebut berasal dari Kalimantan, tidak bisa dilepasliarkan di Jawa. Harus kembali ke Kalimantan,” kata dia.
Chloropsis sonnerati merupakan termasuk dalam jenis pengicau. Ia termasuk salah satu satwa dilindungi berdasarkan ketentuan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam IUCN Red List, ia berstatus endangered atau terancam punah.
Populasinya menurun dengan amat cepat karena tingkat penangkapan yang tinggi untuk memasok perdagangan burung sangkar.
Diduga, tingkat penurunannya ini melampaui 50 persen dalam sepuluh tahun terakhir.

Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Lumba-Lumba Mati dengan Bekas Luka di Tubuhnya
31/07/24
Tiga Tahun Terakhir, 30 Kasus Perdagangan Satwa Liar Diungkap di Yogyakarta
16/05/24
Penyu Lekang Usia 30 Tahun Mati di Pantai Glagah Yogyakarta
15/05/24
Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA
30/04/24
Seekor Monyet Dievakuasi dari Rumah Warga di Bantul
31/01/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
