Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA

Hasbi
3 min read
2024-08-17 14:52:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dari kota Balikpapan ke Bandara Yogyakarta International Airport oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Yogyakarta Karman menjelaskan, dua burung tersebut ditemukan ketika pesawat sedang dalam penerbangan. Pengamanan satwa liar ini terjadi pada Juli 2024.

"Pramugari melihat sesuatu yang janggal sehingga ditanyakan penumpang itu, ternyata membawa burung," kata dia kepada Antara, Rabu (14/8/2024).

Dua cica daun besar itu dimasukkan ke dalam botol plastik bekas air mineral di dalam kabin pesawat. Bagian bawah botol tempat menyimpan burung dipotong dan disumpat oleh kaus kaki.

Botol lalu disimpan di tas dengan resleting terbuka.

Penyelundupan ini terbongkar setelah seorang pramugari merasa curiga dengan gerak-gerik penumpang dan mendengar kicauan burung di kabin pesawat.

Pramugari pun menanyakan kepada penumpang, dan benar bahwa penumpang itu membawa burung dilindungi.

Akhirnya, pramugari melapor temuan itu kepada co-pilot Pelita Air.

"Co-pilot lalu lapor ke petugas ground handling dan saat sampai di bawah langsung diamankan," ujar Karman.

Kedua burung tersebut, menurut penuturan Karman, adalah koleksi pribadi dan tidak dilengkapi dokumen.

Setelah dinyatakan negatif flu burung, dua cica daun besar diserahkan ke BKSDA Yogyakarta dan dititipkan di Gembira Loka Zoo. Penyerahan dari pihak Karantina kepada BKSDA dilaksanakan pada Rabu (7/8/2024).

Ancaman bagi Cica Daun Besar


Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta Dian Banjar Agung menjelaskan, cica daun besar tersebut untuk sementara dititipkan di kebun binatang.

"Burung tersebut berasal dari Kalimantan, tidak bisa dilepasliarkan di Jawa. Harus kembali ke Kalimantan,” kata dia.

Chloropsis sonnerati merupakan termasuk dalam jenis pengicau. Ia termasuk salah satu satwa dilindungi berdasarkan ketentuan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam IUCN Red List, ia berstatus endangered atau terancam punah.

Populasinya menurun dengan amat cepat karena tingkat penangkapan yang tinggi untuk memasok perdagangan burung sangkar.

Diduga, tingkat penurunannya ini melampaui 50 persen dalam sepuluh tahun terakhir.

Tags :
yogyakarta cica daun besar bksda yogyakarta Chloropsis sonnerati balai karantina yogyakarta
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25