Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA

Septian
3 min read
2024-04-30 19:54:33
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengamankan seekor buaya muara dari sebuah kolam di belakang rumah warga di Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Reptil berdarah dingin dengan rnama ilmiah Crocodylus porosus tersebut memiliki panjang dua meter serta berat sekitar 60 kilogram.

Pada waktu akan dipindahkan, buaya muara terpantau sempat melakukan perlawanan. Akan tetapi, evakuasi berhasil dilakukan dengan lancar.

Lewat berita yang dikabarkan oleh Kompas pada 29 April 2024, proses evakuasi dilakukan karena sebelumnya pihak BKSDA menerima informasi dari pemilik buaya.

Evakuasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pemilik buaya kepada pihak BKSDA agar menjemput buaya muara yang ada di rumah mereka untuk dikembalikan ke habitatnya.

Informasinya, buaya berjenis kelamin jantan tersebut merupakan hewan yang telah dipelihara sejak satwa baru menetas pada 2016. Dengan kata lain, satwa sudah bersama pemiliknya selama kurang lebih 8 tahun.

Diyana Juniarti, pemilik buaya muara tersebut menjelaskan bahwa satwa itu Ia beli saat masih seukuran tokek seharga Rp400 ribu.

Satwa itu kemudian diberi nama Milo. Dia mengaku, Milo diberi makan dengan olahan daging. Namun, Diyana Juniarti mengungkapkan bahwa kini Milo sulit untuk dikontrol.

Karena itulah, Diyana Juniarti dengan sukarela menyerahkan Milo kepada pihak berwenang, yaitu BKSDA Yogyakarta.

"Kalau di sini, kita senang ada dia [Milo], tapi kita enggak tahu dianya kayak gimana," kata Diyana Juniarti.

Usai Karantina, Buaya akan Dilepasliarkan


Perlu diketahui, buaya muara adalah satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kepala Resort BKSDA Kulon Progo Purwanto menerangkan bahwa pihaknya selaku petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang peduli tentang keberadaan satwa liar.

"Ini kan untuk penyelamatan satwa itu sendiri biar nanti bisa lebih leluasa di habitatnya," ujar Purwanto kepada Kompas.

Dia lalu menjelaskan, sekarang Milo sudah dipindahkan ke tempat karantina yang berlokasi di kawasan Hutan Bunder, Gunungkidul, Yogyakarta.

"Setelah kita evakuasi, kita bawa ke pusat penyelamatan satwa. Lalu, akan dilepasliarkan ke habitatnya," ungkap Purwanto. Pelepasliaran satwa tersebut nantinya akan dilakukan setelah proses karantina selesai.

Tags :
buaya muara bksda yogyakarta Crocodylus porosus kulon progo
Writer: Septian
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25