Seekor Monyet Dievakuasi dari Rumah Warga di Bantul

Gardaanimalia.com - Tim Quick Response SKW II BKSDA Yogyakarta berhasil mengevakuasi seekor monyet ekor panjang dari salah satu rumah warga di Dukuh Lemahdadi, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (29/1/24).
Tim mendapat informasi dari call center BKSDA Yogyakarta bahwa ada laporan terkait kemunculan monyet ekor panjang di permukiman. Tim kemudian melakukan komunikasi dengan pelapor dan pihak Centre for Orangutan Protection (COP).
"Setelah melakukan rapat persiapan, tim segera menuju ke lokasi kejadian, dan didapati monyet ekor panjang tersebut sudah berada di dapur salah satu warga," tulis akun Instagram BKSDA Yogyakarta, Rabu (31/1/2024).
Berdasarkan pengamatan, satwa tersebut diduga merupakan peliharaan warga yang lepas. Hal itu terlihat dari adanya tali di pinggang yang mengikat satwa tersebut.
Namun, sifat liar satwa berjenis kelamin jantan tersebut masih tampak meskipun diduga sebagai hewan peliharaan.
Petugas kemudian memasang kandang perangkap dan meletakkan buah untuk memancing satwa. Setelah kurang lebih dua jam, satwa akhirnya berhasil masuk ke dalam perangkap.
Setelahnya, monyet dibawa petugas ke tempat rehabilitasi satwa untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan habituasi sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.
Aksi Koalisi Primates Fight Back untuk Monyet Ekor Panjang
Selain permasalahan konflik dengan manusia seperti yang terjadi di Bantul, monyet ekor panjang juga sering ditangkap, disiksa hingga diperjualbelikan untuk pelbagai hal.
Hal ini marak terjadi karena satwa bernama latin Macaca fascicularis ini belum masuk ke dalam satwa yang dilindungi di Indonesia.
Padahal, monyet ekor panjang telah masuk dalam kategori terancam dalam daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List sejak Maret 2022 lalu.
Persoalan ini mendapat perhatian dari Koalisi Primates Fight Back. Koalisi tersebut mendesak pemerintah segera menetapkan primata tersebut sebagai satwa yang dilindungi.
Primates Fight Back menggelar aksi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta pada Senin (29/1/2024) lalu. Aksi ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Primata Indonesia 2024 yang jatuh pada 30 Januari.
Jubir Koalisi Primates Fight Back sekaligus pendiri Animal Friends Jogja (AFJ) Angelina Pane mengungkapkan, dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang belum mengambil langkah.
Padahal, lanjutnya, sudah dua tahun sejak kedua spesies, yaitu monyet ekor panjang dan beruk dinaikkan status konservasinya menjadi terancam.
"Pemerintah sepertinya menutup mata terhadap kedua spesies primata yang memiliki peran penting untuk keberlanjutan lingkungan," kata Angelina.

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
27/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
07/04/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
14/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
14/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
