Sebanyak 40 Buaya Muara Ditranslokasikan dari Jatim ke Sumsel

Hasbi
3 min read
2024-08-17 11:11:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menerima 40 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dari BBKSDA Jawa Timur.

Proses translokasi tersebut dilakukan pada Selasa (13/4/2024) dalam rangkaian acara Road to Hari konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024.

Buaya muara yang ditranslokasikan terdiri dari 35 ekor jantan dan 5 ekor betina.

Sebelumnya, seluruh predator itu dititipkan ke PT Bakti Batu Sejahtera (Predator Fun Park), Kota Batu.

Menurut Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan, pemindahan dilakukan karena mekanisme pelepasliaran sudah tidak mungkin dilakukan di Jawa Timur.

Pemilihan PT Bakti Batu Sejahtera pun diambil karena sebelumnya mereka ingin melepaskan di taman nasional. Namun, urung dilakukan.

"Sebelum ini, upaya pelepasliaran ke habitat alaminya di luar provinsi yang sudah direncanakan di kawasan Balai TN Way Kambas dan TN Tanjung Puting tidak dapat direalisasikan," kata dia dalam rilis BBKSDA Jatim, Rabu (14/8/2024).

Manajer Operasional PT Bakti Batu Sejahtera Samuel Dwi Agus membenarkan kabar translokasi tersebut dan mengeklaim translokasi akan mengatasi kelebihan populasi di kandang penangkaran.

"[Sehingga] dapay memaksimalkan upaya breeding satwa," katanya.


Catatan Peristiwa di Jawa Timur pada 2024


Selama 2024, tercatat terdapat beberapa peristiwa interaksi antara buaya muara dan manusia di Jawa Timur.

Pada Mei, seekor buaya ditemukan oleh Agus Musali (43), warga Desa Golan, Kabupaten Madiun. Konon, ia temukan buaya ketika sedang mencari ikan di Dusun Magagersari.

Di bulan yang sama, seekor buaya berukuran tiga meter terperangkap jaring milik nelayan di Kelurahan Mlajah, Kecamatan, Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Sedangkan di Januari, seekor buaya yang dipelihara di dalam rumah warga di Kampung Lawang Seketeng 3, Surabaya, Jawa Timur dievakuasi dan diserahkan ke BKSDA.

Buaya tersebut dirawat selama lima tahun, sejak ia berukuran 15 sentimeter.

Untuk diketahui, buaya muara merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Apabila memelihara buaya muara secara ilegal, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 yang sanksinya berupa denda maksimal Rp100 juta dan pidana maksimal 5 tahun.

Tags :
bbksda jatim buaya muara bksda sumsel Crocodylus porosus translokasi buaya
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25