Sebanyak 40 Buaya Muara Ditranslokasikan dari Jatim ke Sumsel

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menerima 40 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dari BBKSDA Jawa Timur.
Proses translokasi tersebut dilakukan pada Selasa (13/4/2024) dalam rangkaian acara Road to Hari konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024.
Buaya muara yang ditranslokasikan terdiri dari 35 ekor jantan dan 5 ekor betina.
Sebelumnya, seluruh predator itu dititipkan ke PT Bakti Batu Sejahtera (Predator Fun Park), Kota Batu.
Menurut Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan, pemindahan dilakukan karena mekanisme pelepasliaran sudah tidak mungkin dilakukan di Jawa Timur.
Pemilihan PT Bakti Batu Sejahtera pun diambil karena sebelumnya mereka ingin melepaskan di taman nasional. Namun, urung dilakukan.
"Sebelum ini, upaya pelepasliaran ke habitat alaminya di luar provinsi yang sudah direncanakan di kawasan Balai TN Way Kambas dan TN Tanjung Puting tidak dapat direalisasikan," kata dia dalam rilis BBKSDA Jatim, Rabu (14/8/2024).
Manajer Operasional PT Bakti Batu Sejahtera Samuel Dwi Agus membenarkan kabar translokasi tersebut dan mengeklaim translokasi akan mengatasi kelebihan populasi di kandang penangkaran.
"[Sehingga] dapay memaksimalkan upaya breeding satwa," katanya.
Catatan Peristiwa di Jawa Timur pada 2024
Selama 2024, tercatat terdapat beberapa peristiwa interaksi antara buaya muara dan manusia di Jawa Timur.
Pada Mei, seekor buaya ditemukan oleh Agus Musali (43), warga Desa Golan, Kabupaten Madiun. Konon, ia temukan buaya ketika sedang mencari ikan di Dusun Magagersari.
Di bulan yang sama, seekor buaya berukuran tiga meter terperangkap jaring milik nelayan di Kelurahan Mlajah, Kecamatan, Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan di Januari, seekor buaya yang dipelihara di dalam rumah warga di Kampung Lawang Seketeng 3, Surabaya, Jawa Timur dievakuasi dan diserahkan ke BKSDA.
Buaya tersebut dirawat selama lima tahun, sejak ia berukuran 15 sentimeter.
Untuk diketahui, buaya muara merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Apabila memelihara buaya muara secara ilegal, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 yang sanksinya berupa denda maksimal Rp100 juta dan pidana maksimal 5 tahun.

Sebanyak 40 Buaya Muara Ditranslokasikan dari Jatim ke Sumsel
17/08/24
Warga Gresik Serahkan Anak Lutung Jawa ke BBKSDA Jatim
28/03/24
Residivis Terciduk Selundupkan 1.354 Labi-Labi Moncong Babi
10/03/24
Penyu Hijau Terjebak di Pintu Air Pantai Kenjeran
11/02/24
Ditemukan Patah Tangan Kanan, Lutung Jawa Tak Dapat Bertahan
21/01/24
Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang
02/01/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
