Penyu Hijau Terjebak di Pintu Air Pantai Kenjeran

Gardaanimalia.com - Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditemukan warga terjebak di pintu air Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (4/2/2024).
"Penyu terjebak di pintu air Taman Hiburan Pantai Kenjeran yang dimungkinkan akibat gelombang besar, sehingga terseret ke arah Pantai Kenjeran," tulis pihak BBKSDA Jatim dalam laman resmi mereka, Rabu (7/2/2024).
Setelah menemukan penyu tersebut, warga segera melapor ke command center 112. Kemudian, pihak berwenang datang untuk mengevakuasi penyu.
Pihak yang terlibat adalah petugas gabungan Posko Terpadu Kedung Cowek yang terdiri dari BPBD Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, Damkar 112 Surabaya, Dishub Surabaya, dan Dinsos Kota Surabaya.
Penyu kemudian dibawa ke kandang transit Seksi KSDA Wilayah III Surabaya untuk menjalani perawatan sementara. Selain itu, dilakukan juga penilaian cepat perilaku atau rapid assessment terhadap penyu tersebut.
Hasilnya, penyu menunjukkan pergerakan aktif, sehat, normal tanpa cacat atau luka berarti, serta sensitif terhadap interaksi dengan manusia.
Lalu, penyu dilepasliarkan pada Selasa (6/2/2024) di perairan Suramadu. Proses pelepasliaran dilakukan oleh BBKSDA Jatim bersama BPBD Kota Surabaya, Damkar 112 Surabaya, dan masyarakat pesisir.
Ancaman terhadap Penyu
BBKSDA Jatim menambahkan, manusia merupakan ancaman paling besar bagi penyu di Indonesia maupun dunia.
"Pembangunan daerah pesisir yang berlebihan telah mengurangi habitat penyu untuk bersarang," tulis pihak BBKSDA Jatim.
Ditambah lagi, penangkapan penyu yang dilakukan untuk mengambil telur, daging, kulit, dan cangkangnya masih marak terjadi.
Selain itu, terdapat ancaman lain seperti polusi sepanjang pantai pendaratan serta perubahan iklim. Semua ancaman ini membuat populasi penyu terus menurun.
Layaknya lima spesies penyu lain yang ada di Indonesia, penyu hijau juga merupakan satwa yang dilindungi oleh Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan tentang perlindungan terhadap satwa dilindungi.
Pasalnya berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Daftar Merah International Union of Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan penyu hijau sebagai spesies rentan (vulnerable).
Sementara itu, Konvensi Perdagangan Spesies Terancam Punah (CITES) memasukkan penyu hijau ke dalam kategori apendiks I. Ini berarti, penyu hijau sama sekali tidak boleh diperdagangkan secara komersial di pasar internasional.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
